Kabupaten Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bekasi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT HDN yang berlokasi di Kawasan Central Cikarang Industrial Park, dan PT HTI.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa PT HDN diduga melakukan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam pengelolaan limbah B3.
“PT HDN melakukan kegiatan pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan di kawasan tersebut,” kata Rizal, Senin (19/5/2025).
Selain itu, PT HDN juga diduga memperluas kegiatan pengumpulan limbah B3 hingga ke wilayah Kabupaten Karawang, yang berada di luar cakupan wilayah izin teknisnya yang terbatas hanya untuk Kabupaten Bekasi.
Atas pelanggaran ini, PT HDN terancam dikenai sanksi sesuai Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, PT HTI disegel karena diduga beroperasi tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta tanpa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
BACA JUGA: Tutupan Vegetasi DAS Bekasi Hanya 3,35%, KLH Soroti Masifnya Pembangunan Permukiman
“Dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum suatu usaha dapat beroperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tegas Rizal.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa PT HTI juga tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, seperti oli bekas dari proses produksi metal stamping.
“Ini melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Ardyanto.
KLH menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dan peraturan lingkungan hidup sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan lingkungan,” tutup Rizal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.