Bekasi  

Air Galon Le Minerale Diisi dengan Air Tanah di Bekasi, Pelakunya Sudah Beroperasi Selama 2 Tahun

Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi membongkar kasus pemalsuan air galon le minerale yang diganti menjadi air tanah.
Polres Metro Bekasi membongkar kasus pemalsuan air galon le minerale yang diganti menjadi air tanah.

Kabupaten Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan air galon bermerek Le Minerale yang dilakukan di sebuah depot air isi ulang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Modus operandi pelaku adalah mengisi ulang galon kosong bermerek tersebut dengan air tanah, kemudian menyegel ulang dengan tutup dan label bekas agar tampak seperti produk asli.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas depot Wajaya Tirta, yang berlokasi di Kampung Burangkeng, RT 04/RW 12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik pengisian ulang air galon merek Le Minerale menggunakan air tanah, yang tidak memiliki izin,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Modus Penipuan Berkedok Depot Air Isi Ulang

Pelaku berinisial SST (40) membuat depot air sebagai kamuflase untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Ia membeli tutup dan label merek bekas dari toko daring (online) lalu menyolder kembali agar tampak seperti baru. Galon-galon yang telah diisi dengan air tanah tersebut dijual ke sejumlah warung dengan harga sekitar Rp15.000 per galon.

Dalam sehari, SST bisa memproduksi hingga 50 galon, dan kegiatan ini telah berlangsung sejak 2023. Ia bahkan mempekerjakan dua orang karyawan untuk membantu operasional sehari-hari.

“Selama dua tahun beroperasi, pelaku diperkirakan telah meraup omzet sekitar Rp 70 juta,” ujar Mustofa.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar,” tegas Kapolres.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keaslian produk air minum yang dikonsumsi.

Warga juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produk makanan dan minuman palsu di lingkungan sekitar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Respon (9)

  1. Salah satu penyebabnya karena galon le minerale gak ditarik ulang oleh produsen. Jadi banyak galon bekas di masyarakat yang bisa disalahgunakan

  2. Sebenarnya yg paling asli ya beli swalayan seperti Alfamart, Indomaret dll, Krn langsung di distribusikan oleh truk² dari pabrik air minum yg resmi.

  3. Sebenarnya klo mau beli yg ASLI ya di SWALAYAN, sdh pasti dari distributor resmi nya, sering lihat truk² resminya, loading air mineral sprti di Alfamart, Indomaret, Superindo dll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *