Bekasi  

Indikasi Union Busting Muncul di PT Nirwana Lestari, Pemerintah Turun Tangan

Kota Bekasi - Mantan karyawan PT Nirwana Lestari menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang berlokasi di Kota Bekasi, Senin (2/6/2025).
Mantan karyawan PT Nirwana Lestari menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang berlokasi di Kota Bekasi, Senin (2/6/2025).

Kota Bekasi – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 24 karyawan PT Nirwana Lestari yang berlokasi di Jalan Siliwangi KM 7, Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Kami akan bantu, kasihan buruhnya. Apalagi kalau benar informasinya, perusahaan melakukan pemecatan sepihak. Itu pelanggaran,” ujar Immanuel kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Indikasi Union Busting Akan Diselidiki

Immanuel juga menyoroti kemungkinan terjadinya union busting atau pemberangusan serikat pekerja dalam kasus ini. Ia menegaskan, praktik semacam itu merupakan pelanggaran serius.

“Kalau ada praktik union busting, tentu akan kami tindak. Itu serius, akan dimonitor,” tegasnya.

PHK Mendadak Tanpa Prosedur, SPSI Gelar Aksi

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi melakukan unjuk rasa di depan pabrik PT Nirwana Lestari, Senin (2/6/2025). Aksi ini sebagai protes atas PHK mendadak terhadap 24 pekerja, yang disebut tidak melalui prosedur semestinya.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPSI PT Nirwana Lestari, Sucahyadi, mengatakan bahwa dari 24 karyawan yang di-PHK, enam orang merupakan pengurus serikat pekerja, dan 17 lainnya adalah anggota aktif.

“Pemecatan dilakukan tiba-tiba pada Senin, 14 April. Tanpa surat peringatan, tanpa sosialisasi. Saat dipanggil HRD, langsung diberi surat PHK,” ungkap Sucahyadi.

Menurut surat tersebut, hubungan kerja berakhir per 15 April 2025. Namun, para karyawan menolak menandatangani surat PHK, karena menganggapnya tidak sah dan sepihak.

“Ini mengejutkan dan sangat mengecewakan. Kami menolak PHK ini karena tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Tidak Terima Upah, Belum Ada Putusan Pengadilan

Pihak serikat telah melakukan upaya dialog informal, namun perusahaan menyatakan keputusan PHK sudah final dan tidak bisa ditinjau ulang.

Bahkan sejak Rabu, 28 Mei, seluruh karyawan yang terkena PHK telah dinonaktifkan dari sistem absensi dan tidak menerima upah, padahal belum ada putusan dari pengadilan hubungan industrial.

“Secara hukum, PHK harus diputuskan lewat pengadilan. Ini justru dilakukan sepihak dan belum inkrah,” pungkas Sucahyadi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *