Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan larangan penggunaan telepon genggam (HP) oleh peserta didik di seluruh satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan akan mulai berlaku setelah Juli 2025, seiring dimulainya tahun pelajaran baru.
“Setelah Juli, saat tahun pelajaran baru dimulai, penggunaan HP oleh siswa di sekolah tidak akan diperbolehkan lagi,” tegas Tri, Kamis (26/6/2025).
Akses WiFi Juga Dibatasi
Selain pelarangan HP, Pemkot Bekasi juga akan membatasi akses jaringan WiFi sekolah, yang nantinya hanya diperuntukkan bagi guru dan kepentingan kegiatan belajar mengajar (KBM).
“WiFi yang ada di sekolah nantinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan guru dan pembelajaran. Di luar itu, tentu tidak diperkenankan,” imbuh Tri.
Antisipasi Dampak Negatif Teknologi
Tri menilai, kemajuan teknologi digital tidak selalu diiringi dengan kematangan dalam penggunaannya, khususnya di kalangan pelajar.
Ia menyebut penyalahgunaan media sosial sering memicu perundungan (bullying), penyebaran informasi palsu (fitnah), hingga mengganggu konsentrasi belajar.
“Kita ingin menghadirkan ruang belajar yang lebih sehat dan bebas dari gangguan digital yang tidak mendidik,” kata Tri.
Selaras dengan Kebijakan Pemprov Jabar
Kebijakan ini juga sejalan dengan wacana pelarangan penggunaan HP oleh siswa yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bagian dari upaya penguatan pendidikan karakter di sekolah.
“Pembentukan pendidikan karakter adalah hal mendasar. Kita harus serius mengaitkannya dengan kebijakan ini,” tutup Tri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.