Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024. Dari target sebesar Rp3,3 triliun, realisasi hanya mencapai Rp2,8 triliun, atau sekitar 80 persen, jauh dari harapan yang dipatok sebesar 90 persen.
Kondisi ini menimbulkan selisih Rp765 miliar dari proyeksi awal. Padahal, dari sisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Kota Bekasi mencatat nilai sebesar Rp279 triliun, menjadikannya kota dengan ekonomi terbesar di Jawa Barat.
Forkim: Banyak Sumber PAD Bocor
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menyatakan bahwa rendahnya realisasi PAD disebabkan oleh kebocoran pendapatan dari berbagai sektor.
Ia menyoroti ketidakjelasan Nomor Objek Pajak (NOP) di beberapa sektor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak hotel dan restoran.
“Bapenda memang memiliki data jumlah hotel, tapi saya menduga tidak punya data jumlah kamar. Belum lagi jenis kamar seperti The Lux atau Suite. Begitu juga dengan jumlah meja di restoran,” kata Mulyadi.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan serta minimnya sanksi terhadap pelanggaran menyebabkan sistem perpajakan di sektor restoran menjadi longgar.
Sistem tapping box yang digunakan untuk merekam transaksi disebut sering dicopot saat akhir pekan, diduga untuk menghindari pelaporan pendapatan yang sebenarnya.
“Ada indikasi kongkalikong antara petugas dan pengusaha. Ini bukan rahasia umum lagi, gaya hidup mewah oknum pegawai Bapenda juga mengundang tanda tanya,” tambahnya.
Sistem Masih Manual dan Tidak Transparan
Mulyadi juga mengkritisi belum maksimalnya digitalisasi sistem di Bapenda Kota Bekasi, yang menyebabkan tingginya biaya operasional, lambannya pelaporan, hingga kerentanan terhadap kesalahan data.
Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya praktik penghindaran pajak pada sektor BPHTB, di mana nilai transaksi dalam akta jual beli tidak sesuai dengan harga pasar.
“Selisih harga pasar dengan yang dilaporkan ke notaris dan petugas siapa yang menikmati?” tanyanya.
Temuan BPK: Piutang Tak Tertagih Rp1,58 Miliar
Mulyadi juga mengangkat temuan BPK Jawa Barat tahun 2024, terkait data piutang PBB-P2 pada sistem SIMPBB yang tidak mutakhir. Dalam laporan itu disebutkan terdapat piutang lebih dari Rp1,58 miliar yang belum tertagih.
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk segera meningkatkan pengawasan dan pengendalian sistem pelaporan piutang PBB-P2.
Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas berbagai persoalan tersebut, Forkim mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, agar mengevaluasi total kinerja Bapenda dan mempertimbangkan sanksi kepada pejabat terkait.
“Kegagalan ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab Kepala Bapenda. Sudah seharusnya dievaluasi total,” tegas Mulyadi.
Ia menilai reformasi struktural dan digitalisasi mutlak dilakukan untuk memperbaiki sistem pajak daerah dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja keuangan Pemkot Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.