Ketua PAC PP Bekasi Selatan Dijatuhkan Sanksi Buntut Proposal Tahun Baru Rp 44 Juta

Sebuah foto yang menyusun anggaran salah satu Ormas di Bekasi viral di media sosial.
Sebuah foto yang menyusun anggaran salah satu Ormas di Bekasi viral di media sosial.

Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi memberikan sanksi administrasi kepada Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan, berinisial ED. Sanksi ini dijatuhkan menyusul viralnya proposal kebutuhan anggaran untuk perayaan malam tahun baru.

Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengonfirmasi sanksi tersebut dalam siaran pers pada Sabtu (28/12/2024). “MPC PP Kota Bekasi telah memanggil yang bersangkutan, ED, dan telah memberikan sanksi administrasi,” ujar Ariyes.

Dalam pemanggilan tersebut, ED menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila. Ia juga menyatakan kesediaannya menerima sanksi sebagai bagian dari pembinaan organisasi.

“Saya meminta maaf atas viralnya proposal tersebut. Saya siap menerima sanksi yang diberikan,” ungkap ED seperti dikutip dari pernyataan Ariyes.

Ariyes menjelaskan bahwa penyebaran proposal untuk meminta sumbangan kepada masyarakat merupakan tindakan yang keliru. Hal ini bertentangan dengan instruksi pimpinan ormas PP yang melarang proposal tanpa kejelasan peruntukannya.

“MPN, MPW, dan MPC telah menegaskan bahwa proposal untuk tahun baru, THR, atau yang tidak jelas peruntukannya dilarang,” tegasnya.

Dalam klarifikasi, ED menyebutkan bahwa proposal tersebut ditujukan untuk santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan.

Namun, rincian tujuan tersebut tidak tercantum dalam proposal yang viral. ED juga telah meminta panitia menarik proposal tersebut dan membuat video klarifikasi untuk meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan.

Sebelumnya, sebuah unggahan di akun Instagram @folkkonoha memuat foto rencana anggaran PAC Bekasi Selatan untuk acara malam tahun baru. Anggaran yang diajukan mencapai Rp44 juta, mencakup biaya pembuatan proposal, dekorasi, hingga live dangdut.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan ormas tersebut.

“Belum ada laporan dari masyarakat, warga, atau pengusaha,” ujar Untung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan permintaan anggaran yang tidak resmi dan segera melapor jika menjadi korban pungli.

“Jika ada yang merasa dirugikan, abaikan dan laporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan organisasi Pemuda Pancasila, yang berkomitmen untuk terus membina anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan organisasi maupun hukum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *