Bekasi  

Alibi Proyek “Warisan” di Sidang Suap Bupati nonaktif Bekasi

Bekasi - Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang kasus dugaan suap Ijon Proyek di Pengadilan Tinggi Bandung
Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang kasus dugaan suap Ijon Proyek di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (15/4/2026). Foto: Ist

Bandung — Aroma kongkalikong dalam pusaran proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali dikuliti dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026), jaksa menggali keterangan dari empat orang saksi guna mengurai muasal aliran suap yang ditaksir mencapai Rp 16 miliar.

Namun, kubu terdakwa langsung memasang barikade pembelaan. Usai persidangan yang menghadirkan saksi Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti tersebut, kuasa hukum Ade Kunang, I Wayan Suka Wirawan, bersikukuh bahwa kliennya bersih dari tuduhan pengondisian paket pekerjaan.

Wayan mengklaim, kesaksian di ruang sidang justru memutus mata rantai keterlibatan kliennya dalam karut-marut pengaturan proyek di wilayah komersial tersebut.

“Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” kata Wayan kepada wartawan seusai sidang.

Berita Bekasi Lainnya  KPK Telusuri Jejak Pertemuan HM Kunang dalam Kasus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Dalih Hak Prerogatif Eksekutif

Dalam amatan kubu pengacara, setidaknya ada dua bantahan krusial yang mereka gunakan untuk mementahkan dakwaan jaksa. Pertama, mengenai selembar dokumen berisi daftar “list” proyek yang sempat disita dan dicurigai sebagai pesanan khusus dari sang bupati melalui sekretarisnya.

Wayan berdalih, instruksi Ade meminta data daftar proyek tersebut merupakan hal lumrah. Langkah itu diklaim sebagai bagian dari fungsi kontrol kepala daerah dalam kerangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, bukan pesanan ijon proyek untuk para kontraktor rekanan.

“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif,” ujar Wayan.

Menurut dia, sebagai nakhoda wilayah, bupati memiliki legitimasi penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk menyerap aspirasi publik untuk dimasukkan ke dalam pos penganggaran.

“Ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini.”

Berita Bekasi Lainnya  Sarjan "Nyanyi" di Persidangan: Saya Cuma 2% dari Rp4,5 Triliun APBD Bekasi, Ada yang Lebih Besar?

Melokalisasi Peran di Level Kepala Dinas

Alibi kedua yang disorongkan tim kuasa hukum adalah soal dimensi waktu pengerjaan proyek.

Wayan menukil kesaksian Yayat Sudrajat yang menyebutkan paket-paket pekerjaan yang dipersoalkan merupakan program tahun anggaran 2024. Dokumen dan perencanaan proyek itu diklaim bergulir sebelum Ade Kuswara resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi.

“Itu sebelum Pak Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Beliau kan baru dilantik pada tanggal 20 Februari,” kata Wayan memberikan garis demarkasi waktu.

Kubu Ade Kunang pun mencoba melokalisasi perkara. Merujuk pada keterangan para saksi di bawah sumpah, Wayan menyebut bahwa rantai koordinasi dan kongkalikong pengaturan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tidak pernah sampai ke meja bupati.

Praktik lancung itu dituding hanya berhenti dan berputar-putar di level elit kedinasan.

“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat tadi, demikian juga saksi lainnya, itu berhenti pada titik kepala dinas,” ucap Wayan memungkasi penjelasannya.

Berita Bekasi Lainnya  Warga Bekasi Diprediksi Bisa Ibadah Umrah dan Haji 23 Tahun Lagi

Dengan klaim tidak adanya fakta hukum yang mengikat tersebut, kubu Ade Kunang optimis kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, bola panas kini berada di tangan jaksa untuk membuktikan sebaliknya pada persidangan berikutnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *