Bekasi  

Tiga Begal Sadis Penewas Driver Ojol di Jatisampurna Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers kasus begal diver ojol. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers kasus begal diver ojol. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga dari empat pelaku begal yang beraksi di Jalan Bitung, Kampung Pabuaran, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Komplotan tersebut diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor dalam dua hari berturut-turut, salah satunya menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MF, RTF, dan MRA. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku berjumlah empat orang. Tiga orang sudah ditangkap dan satu orang masih berstatus DPO,” kata Kusumo saat konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, aksi pertama terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. Korban berinisial DS dipepet dua sepeda motor hingga akhirnya kendaraan miliknya dirampas.

Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan yang sama kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Gitung, Jatiranggon. Kali ini korbannya DTLP, seorang pengemudi ojol.

Korban sempat memberikan perlawanan sebelum pelaku MF menyabetnya menggunakan celurit. Akibat luka pada paha yang mengenai pembuluh darah besar serta luka sabetan di bahu, korban meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri. Saat berlari korban terjatuh, kemudian kembali dihujam menggunakan senjata tajam oleh pelaku,” ujar Kusumo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap MF di Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diamankan di Bojongkulur, Bogor.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *