Bekasi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia mengerahkan tim penegakan hukum lingkungan ke lokasi dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir, Kabupaten Bekasi.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026), sebagai tindak lanjut resmi atas laporan warga yang dilayangkan sejak 11 September 2026.
Inspeksi mendadak ini menyasar dua wilayah di Kecamatan Sukakarya, yakni Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni.
Tim gabungan turut mengambil sampel air dan tanah di tiga titik krusial, yaitu badan sungai, area persawahan warga, serta kolam-kolam penduduk guna diuji di laboratorium terakreditasi.
Pengawalan Ketat Petani Empat Kecamatan
Kegiatan investigasi ini didampingi langsung oleh perwakilan Penggerak Gotong Royong Petani Bekasi Wilayah Utara yang mencakup Kecamatan Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, hingga Sukawangi.
Seluruh wilayah tersebut diketahui sangat bergantung pada aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir sebagai sumber utama irigasi pertanian dan kebutuhan sehari-hari.
Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara, Muhamad Fauzi, menyambut positif langkah responsif kementerian sekaligus menegaskan solidaritas warga dalam mengawal kasus pencemaran ini hingga tuntas.
“Kehadiran tim di sini adalah awal dari harapan kami. Warga Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi bersatu — kami tidak akan membiarkan sumber kehidupan kami dirusak,” ujar Fauzi, dikutip Jumat (25/9/2026).
Ia menekankan bahwa pencemaran limbah berbahaya tersebut tidak hanya memicu gagal panen bagi para petani, tetapi juga mengancam keamanan pangan serta kesehatan ribuan jiwa yang bermukim di sepanjang bantaran sungai.
“Kami menuntut hasil uji laboratorium dipublikasikan secara transparan. Apabila terbukti ada pihak yang membuang limbah B3 secara ilegal, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian yang diderita masyarakat,” tegasnya.
Landasan Hukum Penegakan Lingkungan
Langkah investigasi dan penindakan ini didasarkan pada regulasi ketat perlindungan lingkungan hidup, di antaranya UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 59 mengatur larangan penanganan limbah B3 ilegal dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar; Pasal 98 melarang pembuangan limbah tanpa izin; serta Pasal 87–93 yang menjamin hak masyarakat atas ganti rugi pencemaran.
PP No. 101 Tahun 2014 & PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur kewajiban tata kelola, standar baku mutu air, perizinan lingkungan, hingga sanksi pembuangan limbah langsung ke media lingkungan.
Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Mengatur persyaratan teknis detail terkait pengelolaan limbah B3.
Selain pengambilan sampel uji laboratorium, tim penegak hukum juga memetakan tingkat sebaran pencemaran dengan mewawancarai langsung warga terdampak.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, serta Dinas Lingkungan Hidup turut aktif mengawal proses hukum ini demi memulihkan ekosistem dan keadilan bagi petani.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













