49 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi

  • Bagikan
Ilustrasi sel tahanan
Ilustrasi sel tahanan

Sebanyak 49 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Hari Natal 2020, Rabu (30/12/2020).

Kepala Rutan Kelas IIA Bekasi Tommy mengatakan dari 62 hanya 49 orang yang mendapat pengurangan masa hukuman yang berbeda dan sudah memenuhi syarat.

“Sebanyak 29 mendapat remisi 1 bulan, 7 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 1 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 12 orang lagi mendapatkan remisi 15 hari,” ujarnya.

Saat ini penghuni Rutan Kelas IIA Bekasi, kata dia, masih mengalami pembekakan. Sebab, ada 1.416 orang yang berstatus warga binaan lapas kelas IIA Bekasi dan 161 orang yang berstatus tahanan jaksa, jadi saat ini masih terdapat 1.577 orang dari kapasitas 700 Orang.

Oleh karena itu, Tommy berharap dengan adanya remisi yang diberikan tersebut. Para tahanan lain dapat termotivasi untuk dapat terus berlakuan baik.

“Jadi setiap ada warga binaan baru yang masuk juga ada warga binaan yang keluar meskipun perbandingannya tidak terlalu besar dibanding warga binaan yang masuk,” paparnya.

Tommy juga mengungkapkan narapidana yang mendapatkan remisi dihari perayaan natal itu diberikan kepada narapidana yang memeluk agama nasrani.

(YES)

  • Bagikan