Kota Bekasi – Seorang warga bernama Yati, ahli waris dari almarhum H. Mesir bin H. Misin, menyuarakan keberatannya atas dugaan pengambilalihan lahan milik keluarganya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Lahan seluas 6.701 meter persegi di Kampung Kranji Bulak, RT 002 RW 002, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, kini telah dipasangi plang kepemilikan Pemkot di atasnya.
“Hari ini saya berdiri di atas tanah milik kakek saya, yang kini telah diklaim Pemkot Bekasi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Yati dikutip Senin (14/7/2025).
Menurutnya, tanah tersebut diperoleh keluarga melalui proses tukar-menukar dengan Djasep bin Bian pada 7 Januari 1964, dan dokumen kesepakatan tersebut masih tersimpan.
Sejak lama, lahan tersebut digunakan masyarakat sekitar sebagai lapangan sepak bola, atas izin dari keluarga almarhum.
Namun, upaya Yati dan keluarganya untuk mengurus hak atas tanah itu sudah berlangsung selama 15 tahun tanpa hasil. Ia mengaku mendapat hambatan administratif dari aparatur kelurahan dan kecamatan.
Sertifikat Hak Pakai Terbit Diduga Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Persoalan makin rumit ketika keluarga menemukan bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00037, yang diduga diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanpa sepengetahuan ahli waris.
Yati menolak tawaran uang kerohiman yang sempat disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Tri Adhianto, dalam pertemuan pada 21 April 2025.
“Kami tidak mencari ganti rugi, kami menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah keluarga kami sesuai hukum,” ujar Yati.
Laporkan ke Presiden, Gubernur, dan Lembaga Negara
Yati telah mengirimkan pengaduan resmi ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, Menteri ATR/BPN, Mendagri, KPK, Ombudsman RI, dan Ketua DPR RI.
Ia juga berharap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM dapat turun tangan menyelesaikan sengketa ini.
“Kami tahu beliau (KDM) dekat dengan rakyat kecil. Kami yakin beliau bisa bantu perjuangkan keadilan,” ungkap Yati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Bekasi Barat, Ridwan AS, belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Saya belum bisa menanggapi. Nanti saya coba cek dulu ke Lurah Kranji,” ujarnya singkat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












