Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses perizinan pendirian menara telekomunikasi dan toko modern (minimarket) di wilayahnya. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka penataan ruang sekaligus mendorong keseimbangan sektor ekonomi di tingkat daerah.
“Moratorium menara telekomunikasi dan toko modern sudah berlaku,” kata Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Kristian Galuh Eko Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan kepada UPTD wilayah serta perangkat daerah terkait agar penerapannya berjalan seragam.
Penataan Ruang dan Estetika Kota
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan moratorium dilakukan untuk mewujudkan penataan ruang yang lebih baik. Tidak hanya dari sisi fungsi menara telekomunikasi, pemerintah juga ingin mendorong aspek estetika dalam pembangunan infrastruktur tersebut.
“Yang kedua, kita juga ingin pendirian menara itu bukan sekadar fungsi, tapi ditambah dengan estetika agar lebih indah,” ujarnya.
Arief menambahkan, ke depan lokasi pembangunan menara akan ditentukan melalui pembahasan dalam setiap rencana pembangunan kawasan perumahan maupun kawasan bisnis.
Moratorium sendiri akan dicabut setelah pemerintah merampungkan kajian yang mencakup penempatan ruang, penataan kawasan, serta model menara yang sesuai dengan estetika kota. Kajian ini akan melibatkan pemerintah daerah bersama para pelaku industri dan provider telekomunikasi.
Minimarket Dikaji, Pelaku Usaha Kecil Didorong
Terkait moratorium minimarket, Distaru mengaku perlu melakukan pemetaan sebaran toko modern yang cukup padat di sejumlah titik Kota Bekasi. Langkah ini bertujuan memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil, termasuk warung rakyat dan koperasi.
“Kalau memang hasil kajiannya sudah cukup, ya sudah. Sehingga kita masih memberikan ruang untuk para pelaku usaha kecil,” kata Arief.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat yang saat ini berjalan di daerah, salah satunya Koperasi Merah Putih.
DPRD Nilai Positif, Lindungi Ekonomi Kecil
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menilai kebijakan moratorium minimarket sebagai langkah positif. Menurutnya, menjamurnya toko dan ritel modern belakangan ini berdampak pada sektor ekonomi tradisional.
“Bagus ada moratorium itu, harus dievaluasi termasuk dampaknya. Karena kita punya keyakinan seperti itu, bahwa menjamurnya pasar atau toko modern ini cukup berdampak pada matinya sektor ekonomi kecil atau warung-warung kecil,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah daerah diminta lebih cermat dalam mengkaji setiap rencana pembangunan ritel modern, termasuk soal penentuan lokasi hingga jarak dengan pasar tradisional dan warung warga.
“Bukan berarti kita menolak sepenuhnya keberadaan pasar atau toko modern itu. Tidak. Tapi harus seimbang. Pemerintah juga harus memperhatikan keberadaan pasar tradisional atau warung-warung masyarakat yang juga harus eksis,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)












