Kabupaten Bekasi – Kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil diungkap Polres Metro Bekasi. Pelaku berinisial M.A.R diketahui merupakan mantan kekasih ibu korban.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Ferida, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP Nomor 155/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Murniati, ibu korban.
Korban berinisial AA, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, dilaporkan hilang pada Minggu, 25 Januari 2026 di Jalan Pahlawan Raya Blok Nomor 7, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Korban awalnya diminta sepupunya untuk membeli gas LPG di warung yang tidak jauh dari rumah. Setelah mengantar dua tabung gas ke rumah, korban kembali ke warung untuk mengambil dua tabung lainnya. Namun setelah itu korban tidak kembali,” kata AKP Ferida, Jumat (30/1/2026)
Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajaknya ikut bersama menggunakan sepeda motor dengan mengenakan jaket ojek online. Karena merasa takut, korban akhirnya mengikuti pelaku.
Korban kemudian dibawa ke arah Kabupaten Bandung, tepatnya wilayah Pasir Koja. Ibu korban yang tidak menemukan anaknya segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri komunikasi handphone antara pelaku dan ibu korban. Hasilnya, pada Kamis, 29 Januari 2026, tim berhasil menemukan pelaku bersama korban di dalam sebuah bus di wilayah Kabupaten Bandung yang diduga hendak menuju Merak.
“Petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa korban serta pelaku ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ferida.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penculikan karena ingin memaksa ibu korban kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Pelaku diketahui pernah menjalin hubungan dengan ibu korban selama kurang lebih satu tahun, namun hubungan tersebut telah berakhir.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor, handphone, SIM card, rekaman suara, tangkapan layar percakapan antara pelaku dan ibu korban, foto keluarga korban, serta satu buah rompi ojek online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 405 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Karena korban merupakan anak di bawah umur, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110,” pungkas Ferida.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












