Kabupaten Bekasi – Polsek Setu mendalami temuan cacahan uang kertas di lahan yang diduga menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan karung berisi cacahan uang yang diduga pecahan rupiah.
Kapolsek Setu Ajun Komisaris Polisi Usep Aramsyah mengatakan cacahan uang yang ditemukan didominasi warna merah dan biru, yang diduga merupakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Hingga saat ini, polisi mengamankan 21 karung cacahan uang yang masih utuh dari lokasi kejadian.
“Memang betul ada cacahan uang kertas yang berwarna merah diduga uang pecahan 100 ribu, kemudian ada juga yang warna biru mungkin 50 ribu. Saat ini yang kita amankan dari lokasi kejadian yang masih utuh ada 21 karung,” kata Usep, Kamis (5/2/2026).
Menurut Usep, secara fisik sepintas cacahan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang asli. Namun, jumlah keseluruhan uang yang dibuang diperkirakan lebih banyak karena sebagian telah tertimbun sampah lainnya di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah di area tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir dengan frekuensi dua hingga tiga kali pengiriman per pekan menggunakan truk.
Pemilik lahan mengaku menerima sampah untuk mengurug bekas galian tanpa mengetahui secara rinci jenis sampah yang dibuang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sekitar yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa pemilik lahan berinisial S, sopir pengangkut berinisial K, serta pihak yang diduga memerintahkan pembuangan sampah berinisial F.
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Unit 6 Intel Polda, yaitu perbankan, yang akan menyambungkan ke pihak Bank Indonesia, Departemen Pengelolaan Uang. Namun sampai sekarang belum ada hasil,” ujar Usep.
Selain itu, Polsek Setu juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan keberadaan tempat pembuangan akhir ilegal di lokasi tersebut. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)












