Kota Bekasi — Kondisi jalan berlubang di sejumlah ruas wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memicu peningkatan kecelakaan lalu lintas sejak awal 2026. Curah hujan tinggi disebut menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kerusakan infrastruktur jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan wilayah dengan kasus kecelakaan akibat jalan rusak terbanyak berada di Kota Bekasi.
“Paling banyak di wilayah Bekasi Kota,” kata Komarudin, dikutip Jumat (27/2/2026).
Ia menyebut kecelakaan yang dipicu kondisi jalan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama di wilayah Bekasi. Namun, kepolisian belum merinci jumlah total korban sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Data tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bahan evaluasi dan percepatan perbaikan infrastruktur.
Sejumlah insiden fatal tercatat sepanjang Januari hingga 19 Februari 2026 di wilayah Bekasi. Di antaranya kecelakaan maut di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 27 Januari 2026.
Peristiwa terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 di Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pengendara sepeda motor berinisial AA meninggal dunia setelah terlindas truk trailer.
Warga menyebut kerusakan di ruas jalan provinsi tersebut telah berlangsung lama dan kerap memicu kecelakaan.
27 Kasus di Januari
Secara umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang sepanjang 1–28 Januari 2026.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan dari 27 kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang luka ringan.
Dalam periode yang sama, total kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 748 kasus dengan 966 korban.
Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri (Pusiknas), jumlah korban terdiri atas 861 luka ringan, 76 luka berat, dan 29 meninggal dunia. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 906 kasus dengan 1.174 korban.
Meski secara keseluruhan angka kecelakaan menurun, faktor kerusakan jalan masih menjadi salah satu penyebab utama insiden lalu lintas.
Ancaman Sanksi Pidana
Ojo menegaskan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila lalai dalam pemeliharaan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pidana tersebut bervariasi, mulai dari enam bulan penjara atau denda Rp 12 juta hingga lima tahun penjara atau denda Rp 120 juta apabila kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat perbaikan jalan serta menekan risiko kecelakaan akibat kerusakan infrastruktur.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












