Bekasi  

THR Dipotong Pajak, Buruh Bekasi Mengadu ke Kementerian: Daya Beli Tertekan di Tengah Ancaman PHK

Kota Bekasi - Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

Bekasi – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kegelisahan buruh di kawasan industri Bekasi kembali mengemuka. Bukan hanya karena harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, tetapi juga potongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai semakin membebani pekerja.

Ribuan buruh dari Kota dan Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta. Mereka menuntut penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang selama ini dipotong bersamaan dengan gaji bulanan.

Aksi tersebut bukan sekadar agenda rutin menjelang Lebaran. Di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh menilai kebijakan pajak progresif atas akumulasi gaji dan THR sebagai beban tambahan yang langsung menggerus daya beli.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sarino, mengatakan hampir seribu buruh dari wilayah Bekasi ikut dalam aksi tersebut. Ia menilai mekanisme pemotongan pajak membuat buruh justru membayar pajak lebih besar ketika THR dicairkan.

“Pengenaan pajak pada THR menjadi persoalan utama bagi buruh. Akumulasi THR plus upah membuat buruh dikenakan pajak progresif. Justru potongannya itu lebih besar karena termasuk pajak penghasilan,” kata Sarino.

Kepatuhan Perusahaan Relatif Baik

Menurut Sarino, jika dilihat dari sisi perusahaan, persoalan klasik terkait THR di kawasan industri Bekasi sebenarnya sudah jauh berkurang. Sebagian besar perusahaan besar dinilai cukup patuh dalam membayarkan hak pekerja tersebut.

Kasus keterlambatan pembayaran atau THR yang dicicil disebut kini jarang ditemukan. Persoalan yang masih kerap muncul biasanya hanya terkait waktu pencairan yang terlalu dekat dengan hari raya.

“Kalau di Bekasi sudah minim terkait THR, paling sering kita advokasi itu soal waktu pembagiannya yang mepet dengan hari raya. Tapi sekarang yang jadi sorotan adalah pajaknya,” ujarnya.

Tuntutan Lebih Luas: Outsourcing hingga Impor

Dalam aksi tersebut, isu pajak THR hanya menjadi salah satu dari sejumlah tuntutan buruh. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus sistem outsourcing secara permanen serta segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Selain itu, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap rencana impor mobil pikap dari India yang dinilai berpotensi menekan industri otomotif nasional dan berdampak pada tenaga kerja.

Sarino menilai situasi global saat ini turut memperbesar kekhawatiran buruh terhadap potensi gelombang PHK di sektor industri.

“Artinya kita minta negara untuk proaktif. Dampaknya akan sangat luar biasa kalau tidak dicegah,” katanya.

Pemerintah Usulkan Penghapusan Pajak THR

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pihaknya telah mengajukan usulan penghapusan pajak THR kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Jadi kami sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan tentang usulan penghapusan pajak THR dan pesangon,” kata Afriansyah.

Ia menambahkan koordinasi lanjutan akan dilakukan menjelang pencairan THR tahun ini untuk membahas kemungkinan kebijakan tersebut.

Namun hingga kini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan dikabulkan. Dalam regulasi perpajakan yang berlaku, THR masih dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Skema pajak progresif menyebabkan tambahan penghasilan dalam satu bulan—seperti THR—dapat mendorong pekerja masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi, meskipun secara total penghasilan tahunan mereka tidak berubah signifikan.

Disnaker Bekasi Siapkan Posko Pengaduan

Sementara itu, pemerintah daerah tetap menyiapkan mekanisme pengawasan pembayaran THR. Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pencairan THR.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan layanan aduan akan dibuka mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi di kantor ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan,” kata Januk.

Bagi buruh di kawasan industri Bekasi, THR bukan sekadar tambahan penghasilan menjelang Lebaran. Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian dunia kerja, potongan pajak atas THR menjadi simbol kegelisahan baru yang kini mereka bawa hingga ke meja pemerintah pusat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *