Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat merespons eskalasi konflik hubungan industrial yang membelit raksasa manufaktur PT Indonesian Epson Industry (IEI).
Pemerintah memutuskan untuk menerjunkan tim khusus gabungan guna mengusut dugaan pelanggaran norma kerja hingga praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di internal perusahaan tersebut.
Keputusan taktis ini diambil setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, turun langsung menemui massa aksi damai dari Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Kami sudah menerima 11 perwakilan F-SPGI dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan. Kemnaker akan menurunkan tim khusus untuk melakukan pembinaan, serta menerjunkan Tim Pengawasan Ketenagakerjaan guna melakukan pemeriksaan fisik dan administratif. Semoga dapat diperoleh keputusan terbaik,” ujar Afriansyah dalam keterangannya.
Dalam nota tuntutannya, F-SPGI membawa sejumlah rapor merah terkait tata kelola ketenagakerjaan yang diduga dipraktikkan oleh manajemen PT IEI.
Beberapa poin krusial yang disorot meliputi dugaan Union Busting, Intimidasi atau penjaringan sistematis yang menyasar pengurus dan anggota serikat pekerja.
Kemudian, maladministrasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kontrak yang dinilai menabrak koridor regulasi undang-undang, dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta desakan perlindungan hukum terhadap 12 pekerja yang terdampak langsung oleh sengkarut regulasi PKWT di perusahaan.
Afriansyah menegaskan bahwa negara menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Ia memastikan pergerakan tim pengawas di lapangan tidak hanya fokus pada mediasi informal, melainkan pada penegakan hukum ketenagakerjaan secara rigid tanpa pandang bulu.
“Pemerintah akan mendorong penyelesaian terbaik bagi 12 pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan ini. Tentu ini bukan persoalan mudah, tetapi harus ada titik temu yang sesuai aturan,” katanya menambahkan.
Kemnaker memperingatkan manajemen PT IEI dan serikat pekerja untuk kooperatif selama proses investigasi berlangsung. Otoritas menjamin seluruh tahapan pemeriksaan bakal digelar secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi eksternal demi menjaga iklim investasi yang sehat namun tetap ramah terhadap hak buruh.
Merespons komitmen tersebut, Presiden F-SPGI, Abdul Bais, memberikan apresiasi atas intervensi cepat yang dilakukan oleh jajaran Kemnaker. Kendati demikian, serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal jalannya pemeriksaan di lapangan hingga hak-hak normatif 12 pekerja yang terkatung-katung dipulihkan sepenuhnya oleh korporasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












