Bekasi  

Hapus Pasal Larangan Hiburan Malam, Draf Revisi Perda Pariwisata Bekasi Bergeser ke Aturan Zonasi

Bekasi - Draft Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Draft Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD setempat mulai menggodok draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Langkah ini memicu sorotan tajam lantaran muatan draf anyar tersebut bakal menghapus pasal saklek yang selama ini melarang total operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Sebagai gantinya, pemerintah menggeser mekanisme pengawasan berbasis tata ruang atau zonasi.

Rencana perombakan regulasi ini resmi menggelinding dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari nota surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 perihal permohonan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang masih berlaku saat ini, Pasal 47 ayat (1) secara hitam di atas putih melarang keras beroperasinya jenis usaha pariwisata seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), hingga panggung live music tertentu karena dinilai menabrak norma agama.

Namun, dalam draf revisi yang disodorkan eksekutif, pasal “pembasmi” THM tersebut resmi diputihakan alias dihapus.

Sebagai pengganti pasal larangan total, draf Raperda Kepariwisataan menyisipkan skema zonasi yang diklaim sebagai bentuk lokalisasi wilayah ekonomi.

Pada Pasal 30 ayat (2) draf revisi, koridor usaha hiburan malam kini diberi lampu hijau untuk beroperasi, dengan syarat wajib bertempat di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang tata ruangnya mengizinkan kegiatan jasa penunjang hiburan.

Kendati melonggarkan izin di zona industri, draf tersebut tetap memasang pagar pembatas di wilayah sosial. Pada Pasal 30 ayat (2) dan (4) ditegaskan, THM diharamkan menyusup ke kawasan permukiman warga, kawasan pendidikan, zona peribadatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketentuan teknis mengenai pengetatan ini nantinya akan digodok lebih rinci lewat Peraturan Bupati (Perbup).

Pergeseran aturan ini tak pelak memicu spekulasi bahwa Pemkab Bekasi mulai melunak terhadap bisnis malam. Namun, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, langsung menepis anggapan bahwa revisi ini merupakan karpet merah untuk melegalkan THM secara ugal-ugalan.

“Kalau saya menyimaknya, karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, ya kita melihat nanti di PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya saja. Mudah-mudahan dengan adanya perda terkait pariwisata ini manfaatnya bisa dirasakan,” kata Asep, dikutip Jumat (3/7/2026).

Asep mengklaim, setelah menyamakan persepsi dengan Ketua DPRD, arah revisi ini murni demi memperluas ceruk pariwisata daerah yang selama ini mandek, bukan fokus pada hiburan malam.

Target utama Pemkab Bekasi justru menggenjot potensi wisata industri dan wisata desa yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi tanpa memicu gesekan sosial.

“Bukan sekaligus ke sana (melegalkan THM). Kalau masalah itu nanti mungkin bisa dibicarakan lagi dengan mendampingkan tokoh masyarakat dan tokoh agama supaya ada ruang diskusi,” cetus Asep mencoba meredam potensi polemik.

Setali tiga uang, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa draf ini baru memasuki fase pemanasan atau pembahasan awal. Parlemen mengaku paham betul bahwa penghapusan pasal larangan THM berpotensi menyulut kontroversi di tengah masyarakat Bekasi yang religius.

“Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak item kepariwisataan yang perlu juga digali potensinya,” kelit Ade Sukron.

Guna menghindari kesan “ketuk palu terselubung”, Ade berjanji parlemen akan membuka pintu lebar-lebar bagi ormas, tokoh agama, maupun elemen masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap isu ini untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat.

Hasil akhir dari regulasi pariwisata ini disebutnya sangat bergantung pada masukan publik dan dinamika pansus bersama dinas terkait nantinya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *