Bekasi  

Polisi Bekuk Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Diamankan

Polisi gabungan meringkus jaringan mafia narkoba internasional. Barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu-sabu sebanyak 200 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Polda Bangka Belitung, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Pada Selasa (21/7/2020) pekan lalu, Ditresnarkoba Polda Babel menerima laporan dari jasa pengiriman barang antar pulau. Pelapor mencurigai adanya pengiriman berupa karung.

“Ada 73 karung, saat diperiksa berisi jagung diatas dan dibawahnya terdapat paketan narkotika jenis sabu,” kata Krisno di TKP Gudang Dawai Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2020) kepada wartawan.

Kaget melihat isi dalam karung, pelapor akhirnya mengungkapkan kepada penyidik bahwa sebelumnya telah mengirim barang yang sama sebanyak 287 karung ke gudang di daerah Taman Mini Jakarta Timur, dan 60 karung ke wilayah Ancol, Jakarta Utara.

“Total pengiriman barang yang diimport sebanyak 400 karung. Dari situ Polda Babel meminta Dirresnarkoba Bareskrim Polri meminta back up guna penyelidikan 73 karung ke Jakarta,” tuturnya.

Hingga pada Rabu (23/7/2020), Krisno membagi tim untuk melakukan pengecekan info 287 karung di gudang TMII dan 60 karung di gudang wilayah Ancol. Tim juga melakukan pengantaran yang diawasi sebanyak 73 karung ke Kecamatan Makasar Kota, Jakarta Timur.

“Kami menemukan info bahwa pengirim barang tersebut berasal dari wilayah Batamb atas nama Suhaib alias Rino. Selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai kuli angkut sekaligus memantau isi gudang,” katanya.

Disaat waktu bersamaan itu, petugas melihat wanita paruh baya yang diketahui berinisial SC. Wanita itu datang ke kantor ekspedisi untuk mencari pengiriman karung berisi jagung.

“Anggota menghampiri dan memberi tahu kalau karung jagung itu ada di dalam. SC kemudian masuk dan memfoto hingga melakukan komunikasi via telepon dengan seseorang kalau karung tersebut aman, kemudian SC pulang,” jelas dia.

Tak sampai disitu, pada Kamis (23/7/2020), petugas kembali mendapatkan info bahwa pada siang hari akan datang kembali seseorang dan meminta barang karung berisi sabu itu dikirim ke pergudangan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Kami lakukan kembali pengintaian dengan penyamaran. Di lokasi gudang Cikarang, tim langsung melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap SC. Rupanya, SC diperintah oleh K yang kini masih dalam pencarian orang,” ujar dia.

Dari kasus ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam transkasi narkoba internasional. Keempatnya yaitu, SC, R alias S, A, dan Y alias D.

Keempat terduga pelaku itu mempunyai peran berbeda. SC begerak untuk menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta.

Kemudian, A bertugas mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta. Sementara Y alias D bertugas menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar-Malaysia-Indonesia.

Selain mengamankan petugas, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 kilogram dengan kemasan pelastik putih yang disembunyikan dalam 423 karung berisi jagung. Satu unit mobil daihatsu grandmax bernomor polisi D-1321-AAS warna silver sebagai operasional.

“Sabu itu berasal dari Myanmar dikirim ke Batam menggunakan kontainer melalui Malaysia kemudian dikirim ke Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Belitung, menggunakan kapal kayu. Setelah itu. dikirim menuju Jakarta menggunakan Kapal Ferry sampai Tanjung Priok,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Premier 144 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliyar.

“Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kuran lebih satu juta manusia,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *