Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bakal memanggil orangtua P yang diduga merupakan korban perundungan atau bullying oleh kakak kelasnya di SMP Al Azhar 31 Summarecon Bekasi. Rencananya, KPAD juga memanggil pihak SMP Al Azhar.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan mengatakan pemanggilan itu akan dijadwalkan pada, Rabu (29/1/2020) besok. Menurutnya, pemanggilan itu untuk proses mediasi agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan.
“Kami sudah berkirim surat kepada SMP Al Azhar dan orangtua dari P. Besok kita mediasi di kantor,” kata Aris, Selasa (28/1/2020) kepada gobekasi.id melalui sambungan selularnya.
Aris mengaku jika lembaganya itu telah mendapatkan laporan dugaan perundungan pada awal bulan Desember 2019 lalu. Dari laporan itu, para komisionernya telah melakukan observasi kepada masing-masing pihak terkait.
“KPAD sudah turun, kita sempat meminta keterangan dari masing-masing pihak secara terpisah. Kita saring pernyataan dari masing-masing pihak. Sejauh ini, kami belum mengetahui secara detil kasus ini, apakah memang ada perundungan atau memang tidak ada,” kata dia.
Untuk itu, pada Rabu (29/1/2020) besok, Aris berencana untuk memutuskan kasus ini berlanjut sampai mana. Namun, Aris tak membatasi hak orangtua P apabila ingin meneruskan ke ranah hukum.
“Intinya besok itu kami pertemukan kedua belah pihak, termasuk kita temukan juga insyaallah yang bersangkutan atau terduga pelakunya. Sebenarnya kasus ini kami ingin selesaikan [pada akhir bulan desember lalu, namun berhubung libur kami tidak ingin mengganggu waktu liburan,” pungkas Aris.