Ini Dia Dua Preman Kampung yang Kerap Bikin Ulah dan Meresahkan Warga Pondok Gede

  • Bagikan
Dua Preman kini meringkuk di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Foto: (Ist)
Dua Preman kini meringkuk di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Foto: (Ist)

Kepolisian Sektor Pondok Gede meringkus dua preman kampung yang mengamuk dan menganiaya warga di Penginapan Mutiara, Jalan Caman No 34, kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam insiden ini petugas mengamankan Sukirman Rahawarin (30) yang menganiaya korban Andi (28), hingga mengalami luka lebam dibagian wajahnya.

Kemudian petugas mengamankan satu preman kampung dengan nama Iwan (32), yang mengamuk di Bank DKI Jatiwaringin, Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, aksi kedua pelaku sangat meresahkan warga di Kecamatan Pondok Gede.

“Berkat laporan warga, kami berhasil mengamankan dua preman kampung ini,” katanya, Senin (30/11/2020).

Menurut dia, aksi mereka sangat meresahkan warga, karena setiap mengamuk dalam kondisi mabuk dan menganiaya korbannya jika kemauan kedua tersangka tidak dipenuhi oleh calon korbannya.

“Kedua tersangka tidak saling kenal, namun dua tersangka mengamuk di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Erna menjelaskan, tersangka Sukirman melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUJP.

Kemudian tersangka Iwan merasa tidak terima terhadap korban karena melihatnya, lalu memukul korban.

“Pelaku dalam kondisi mabuk dan meresahkan,” ungkapnya.

Kini kedua pelaku mendekam di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KHUP dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kasus ini masih dalam pendalaman, dan kedua tersangka sudah kami amankan agar tidak berbuat onar lagi,” tegasnya.

(ABD)

  • Bagikan