Jaga Marwah Jokowi, ATR/BPN Kota Bekasi Pastikan Tak Persulit Proses Registrasi Online Pengurusan Dokumen Pertanahan

  • Bagikan
Jaga Marwah Jokowi, ATR/BPN Kota Bekasi Pastikan Tak Persulit Proses Registrasi Online Pengurusan Dokumen Pertanahan
Kepala ATR/BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memastikan jika proses registrasi online kepungurusan dokumen sudah sesuai dengan aturan.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat mengatakan bahwa masalah yang terjadi antara BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya miskomunikasi.

Sosialisasi dan Pelatihan mengenai registrasi online di BPN Kota Bekasi telah dilakukan beberapa bulan belakangan kepada para PPAT di wilayah Kerja Kota Bekasi.

“Jadi hanya ada kesalah pahaman antara PPAT dengan petugas kami, dimana PPAT juga belum betul-betul bisa meng-upload cara registrasi online untuk pengurusan dokumen,” kata Deni kepada gobekasi, Rabu (9/10/2019) di ruang kerjanya.

Misalnya kata dia, dalam memahami penjelasan teknis antara pesan yang disampaikan dengan pesan yang diterima berbeda penafsiran.

“Umumnya banyak yang masih keliru. Contohnya yang harus diinput scan aslinya sertipikat, akta Jual beli, surat kuasa, namun yang dimasukan ke online malah foto copynya sehingga tidak terbaca oleh sistem, ada juga yang posisi dokumen tidak beraturan tidak sesuai dengan frame yang disiapkan oleh sistem,” ungkap Deni.

Dalam kasus ini, Deni sendiri telah mengumpulkan PPAT Kota Bekasi untuk menerangkan persoalan yang terjadi belakangan ini. Ia juga mengungkapkan jika dalam proses registrasi online terdapat sejumlah PPAT yang belum dapat memahami secara keseluruhan prosedur.

Diantaranya adalah dalam input sistem online pendaftaran Peralihan Hak (BN), Hak Tanggungan (HT) dan Roya dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat Sosialisasi dan Pelatihan.

“Oleh karena itu kami mulai senin depan akan melakukan Sosialisasi dan Pelatihan kembali dengan 377 PPAT untuk kegiatan diatas, agar berjalan lebih baik” kata dia.

Selanjutnya, soal penetapan pengadilan negeri dimana terdapat perbedaaan nama adalah salah satu hal yang keliru. Sejatinya, kata dia, BPN tidak mengharuskan penetapan pengadilan apabila hanya terjadi kesalahan huruf pada nama. Fakta dilapangan terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir dengan data atau warkah yang ada di BPN.

“Memang ada satu dua kasus nama dan tanggal lahirnya berbeda jauh, saya minta ada solusinya, bukan berarti di sama ratakan semua perbedaan nama harus penetapan pengadilan, dan kantor BPN Kota Bekasi masih tetap terima PM1 ditambah surat pernyataan dari yang bersangkutan atau PPAT mengenai perbedaan nama dengan orang yang sama,” tegas Deni.

Disamping itu, soal pengutipan uang paket atau pungutan liar (Pungli), Deni juga memastikan semua karyawan tidak mengutip kepada para warga dan masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen, dengan didukung Pakta Integritas.

“Jadi sampai saat ini kami sampaikan tidak ada pungutan di wilayah kerja kami. Seandainya masyarakat ada yang diminta, segera laporkan kepada saya, dan akan ada sanksi tegas bagi oknum yang melakukan hal itu untuk menjaga integritas dan marwah Pak Presiden, Pak Menteri dan BPN sendiri,” imbuh Deni.

Deni memastikan bahwa untuk Pendaftaran Pengecekan Sertipikat secara online tenggat waktu paling lama adalah dua hari, dengan catatan PPAT dalam input datanya dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Bila lewat jam tersebut maka prosesnya di hari berikutnya.

“Untuk membantu proses pendaftaran online, akan ditambah staf di loket khusus yang membantu PPAT sehingga PPAT yang mempunyai masalah bisa berkonsultasi kepada petugas petugas tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bidang Humas IPPAT Pengda Kota Bekasi, Dwi Yantoro menyambut baik apa yang telah disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi. Ia mengakui jika masih terdapat PPAT yang belum menguasai sistem pendaftaran secara online.

“Kami sepakat setiap hari senin akan ada pertemuan pengurus IPPAT dengan BPN guna membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak,” tambah Dwi saat dihubungi.

Dwi mengakui PPAT diberikan kelonggaran sampai akhir Oktober 2019, semua input data akan diterima dan penolakan input online hanya diberlakukan satu kali saja namun dengan catatan kekurangan dokumen wajib dilampirkan saat penyerahan fisiknya.

(MYA)

  • Bagikan