Pemudik yang melintas di jalur pantura Bekasi diberhentikan. Mereka terkena razia penyekatan pemudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Marsudianto mengatakan ada sekitar 200 pemudik yang diberhentikan pada, Kamis (29/4/2021) kemarin.
“Kami meminta data-data identitasnya dan rata-rata paa pemudik mengarah ke Jawa Tengah,” kata Marsudianto, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan Addendum Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pengetatan sejak H-14 dan H+7 dari tanggal larangan mudik 6-17 Mei 2021.
“Jadi kami lakukan pengetatan dengan pemeriksaan setiap pengendara yang hendak melakukan perjalanan mudik sebelum tanggal larangan mudik,” jelasnya.
Sejumlah kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang dicurigai hendak mudik diberhentikan, dan ditanya apakah mereka telah mengantongi kelengkapan surat hasil tes cepat covid-19 baik swab antigen maupun PCR.
Jika pemudik tidak memilikinya, kata dia, langsung diarahkan untuk melakukan swab antigen secara gratis yang disediakan Polres Metro Bekasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi di lokasi yang telah disiapkan.
Bagi pengendara yang hasilnya dinyatakan nonreaktif dipersilakan melanjutkan perjalanan dan diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan jika hasilnya reaktif akan diputar balik dan diminta pulang ke rumah untuk dilakukan perawatan.
“Kegiatan ini menindaklanjuti addendum itu tadi, yang mana masyarakat melakukan mudik kami berikan swab gratis. Jangan sampai orang-orang yang OTG akan menyebarkan lagi covid-19 di tempat dia mudik,” ujarnya.
(SHY)