Bekasi  

Ratusan Massa Pendukung Kartu Sehat Bekasi Minta Ketua DPRD Mundur

Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi ‘Harimau Patriot’ menggelar akai unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kamis (12/12/2019).

Mereka menuntut agar Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengundurkan diri lantaran tak membela keberlanjutan layanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

“KS-NIK harga mati, Ketua DPRD harus mundur atau minta maaf,” bunyi salah satu spanduk yang dipasang massa di depan gerbang kantor DPRD Kota Bekasi.

Koordinator Aksi, Ahmad Nurdin menyampaikan, amanah sebagai angggota dewan adalah untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Namun, yang dilakukan oleh pimpinan DPRD saat ini justru membuat suasana jadi gaduh.

Berita Bekasi Lainnya  Rumah di Cikarang Dibobol Maling Saat Pemilik Liburan, Perhiasan dan iPhone Raib

“Sebagai orang yang mendapat mandat dari warga, tidak sepatutnya Ketua DPRD melukai hati warga. Apalagi melontarkan pernyataan yang tidak mewakili aspirasi warga,” jelas Nurdin.

Dalam hal ini, kata dia, terkait penyataan Ketua DPRD soal KS-NIK, seolah Ia tidak mendukung. Bahkan Ia terkesan tak bertanggung jawab dengan apa yang sudah diputuskan dalam paripurna 29 November kemarin.

“Menurut kami, sikap dan tindakan tersebut tidak konsisten dan jauh dari rasa hormat,” kata dia.

Nurdin mengatakan, tuntutan massa aksi adalah untuk mendesak Ketua DPRD mundur serta meminta maaf pada warga Kota Bekasi. Massa juga mengecam anggota DPRD yang tidak memperdulikan kesehatan warga.

“Kami juga ingin, layanan KS-NIK dipertegas sebagai hal yang tidak bisa ditawar lagi,” tandas dia.

Berita Bekasi Lainnya  Penalis Gelar Festival Bulan Bahasa dan HUT ke-2

Seperti yang diketahui, Layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini merupakan respon pemerintah daerah atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440 /8894/Dinkes yang terbit pada 29 November kemarin.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.

Pemberhentian ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak. Sebab, KS-NIK dianggap lebih efisien dan maksimal dalam memberikan layanan.

Berita Bekasi Lainnya  Serap Aspirasi Nelayan, Ini Jurus Ahmad Syaikhu Wujudkan Pantai Pangandaran Bersih dari Sampah

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *