Bekasi  

Terang-terangan Jual Diri di Taman Cut Meutia, 8 PSK Digelandang Satpol PP

Sebanyak delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Mereka kini dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi, Rabu (8/7/2020) malam.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan penangkapan para PSK berada di Taman Cut Meutia, Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur. Dasarnya adalah masyarakat setempat resah dengan keberadaan para PSK.

“Masyarakat khawatir para pemuda wilayah tersebut terpengaruh dan wilayah tersebut menjadi wadah penularan penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS dan sebagainya,” kata Abi.

Dalam operasinya, Abi menerjunkan 40 personel Satpol PP Kota Bekasi dengan satu unit mobil pengangkut. Abi berharap, masyarakat Kota Bekasi di 12 kecamatan juga terbuka dan tak sungkan melaporkan apabila ada wilayah yang menjadi tempat transaksi esek-esek itu.

“Kami berhak menertibkan atau menghentikan kegiatan tersebut karena berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tunasusila, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi,” tegasnya.

(YES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *