Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengamankan 17 peserta aksi atau pengunjuk rasa di depan PT Pan Ekspres Building, Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Mereka dibawa ke markas polisi lantaran berunjuk rasa melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 18.00 WIB pada, Rabu (2/12/2020) kemarin.
“Sempat melawan petugas saat hendak dibubarkan, mereka mendorong-dorong petugas,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (3/12/2020).
Selanjutnya petugas melakukan rapid tes kepada para pengunjuk rasa tersbut guna mengindari penyebaran Covid-19. Namun hasil daripada itu negatif.
“Saat dilakukan tes urine, ada beberapa yang positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sekarang sedang kita dalami,” ujarnya.
Sementara soal keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa, kepada penyidik mereka mengaku mengetahui adanya aksi tersebut dari media sosial.
“Menurut pengakuan mahasiswa dan pelajar ini mereka diajak melalui media sosial tanpa paham duduk permasalahannya,” kata Alfian.
Aksi unjuk rasa di PT. Pan Ekspres Building berawal ketika para karyawannya yang mayoritas merupakan pengemudi protes karena tidak dipekerjakan sejak beberapa bulan terakhir.
Mereka keberatan ketikan pihak perusahaan memaksa mereka menandatangani surat kemitraan padahal para pekerja ini sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut.
Buntutnya, mereka melakukan aksi dengan melibatkan para mahasiswa dan pelajar untuk menyampaikan keluh kesahnya.
(FIR)