Mulai April, Seragam PNS Bekasi Pakai Pangkat dan Tanda Jabatan

Mulai April, Seragam PNS Bekasi Pakai Pangkat dan Tanda Jabatan
Mulai April, Seragam PNS Bekasi Pakai Pangkat dan Tanda Jabatan

Atribut pakaian dinas harian pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bekasi akan bertambah mulai 1 April 2019 mendatang.

Mereka akan mengenakan tanda pangkat di pundak kanan dan kirinya serta tanda jabatan di dada kanan sesuai jenjang pendidikan dan karirnya di pemerintahan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, tanda pangkat akan dipakai oleh PNS dari golongan terendah yakni I sampai paling tinggi IV. Tanda pangkatnya, kata dia, mirip dengan aparat kepolisian dan TNI.

“Yah mirip-mirip gitu, kita pakaikan pangkat agar tingkat golongan mereka kelihatan di kalangan aparatur maupun masyarakat,” kata Karto, Kamis (21/3/2019).

Karto mengatakan, pangkat atau golongan akan mengalami kenaikan setiap empat tahun untuk pegawai struktural dan dua tahun untuk pegawai fungsional.

Di samping itu, mereka harus mempersiapkan segala dokumen pendukung untuk kenaikan pangkat seperti ijazah dan tidak pernah mendapatkan sanksi.

“Jadwal kenaikan pangkat setiap bulan April dan Oktober. Bagi pegawai yang sudah naik pangkat di bulan April tidak bisa ikut lagi di bulan Oktober. Mereka harus menunggu periode berikutnya untuk kenaikan pangkat,” imbuhnya.

Meski golongan pegawai mengalami kenaikan secara otomatis, namun ada beberapa jenjang golongan yang cenderung stagnan. Misalnya untuk pegawai lulusan SMA yang awal masuk menjadi PNS mendapat golongan II-A.

Jenjang golongan mereka hanya bisa sampai III-A, kecuali mereka melanjutkan pendidikan sampai Strata-1. Pendidikan formal ini, kata dia, mempengaruhi jenjang karir golongan pegawai di lembaga pemerintahan.

Selanjutnya, golongan mereka bisa kembali naik ke jenjang IV-A sampai IV-D bila mereka melanjutkan pendidikan hingga Strata-2 atau Strata-3.

“Semakin tinggi pendidikan formal pegawai, peluang kenaikan golongan mereka hingga ke IV juga semakin besar,” jelasnya.

Menurut dia, kebijakan ini diadopsi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kata dia, PNS Jawa Barat sudah menerapkan tanda kepangkatan sejak 2016 lalu.

“Tidak ada instruksi dari pusat, kita hanya mengadopsi provinsi saja,” imbuhnya.

Melalui Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Bekasi bahkan telah mengeluarkan surat edaran bernomor 025/1504/Setda.Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Aturan itu menyebutkan bahwa terhitung 1 April 2019, pada hari Senin dan Selasa pegawai mengenakan pakaian dinas harian (PDH) warna khaki atau coklat muda dengan mengenakan atribut berupa tanda pangkat dan tanda jabatan.

Untuk hari Rabu pegawai mengenakan PDH kemeja putih lengan pendek untuk pegawai pria dan lengan pendek/panjang untuk pegawai wanita. Celana/rok yang dikenakan berwarna abu-abu tua. Kemudian hari Kamis mengenakan PDH batik khas Bekasi dan Jumat memakai adat daerah Bekasi. Ketentuan itu dikecualikan bagi pegawai Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan.

Berdasarkan data yang diperoleh, pangkat pegawai golongan I, II dan III memiliki kesamaan bentuk yakni balok satu, balok dua, balok tiga dan balok empat khusus golongan I-D dan II-D serta bentuk melati satu untuk golongan III-D. Hanya saja dari sisi warna, jenjang golongan itu memiliki perbedaan.

Untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, sedangkan golongan II berwarna perak dan golongan III berwarna emas.

Kemudian golongan IV-A berbentuk melati dua, IV-B melati tiga, golongan IV-C bintang satu, golongan IV-D berbentuk bintang dua dan IV-E berbentuk bintang tiga.

“Untuk golongan III dan IV semuanya berwarna emas,” imbuhnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS yang berjumlah sekitar 11.000 pegawai di Kota Bekasi.

Sementara seragam pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) tidak ada perubahan, mereka masih mengenakan atasan kemeja lengan pendek berwarna krem dan celana panjang/rok warna khaki.

“Kita minta paling lambat pegawai bisa mengikuti kebijakan ini sampai 1 Agustus 2019. Untuk pembelian atribut, dibebankan ke pegawai masing-masing melalui organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkapnya.

Bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan ini sampai ambang 1 Agustus 2019, kata dia, pemerintah daerah akan melayangkan surat teguran sampai tiga kali.

Namun dia meragukan hal itu, sebab PNS di Kota Bekasi taat terhadap aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan.

“Paling kalau nggak pakai juga atributnya, kita tegur. Kita yakin mereka pasti pakai pangkat dan tanda jabatan,” jelasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *