Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat sebesar Rp40.000 pada tahun 2019.
Wakil Ketua III Baznas Kota Bekasi, Nur Hakim mengatakan penetapan zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemerintah Kota Bekasi seperti Kementrian Agama, Bulog, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan lainnya beberapa waktu lalu.
“Dari hasil penetapan, zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp11.000 maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp38.500 dan kita genapkan menjadi Rp.40.000” ujar Nur Hakim, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya, ideal dalam berzakat fitrah menggunakan beras. Sebab sesungguhnya makna zakat fitrah itu apa yang dimakan. Hanya saja terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
Zakat Fitrah yang dibayarkan itu diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat yang prasejahtera di Kota Bekasi.
Nur Hakim mengimbau penyerahan zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam paling lambat H-3 sebelum lebaran. Tujuannya agar para amil zakat bisa menyerahkan kepada yang berhak menerima.
Sementara, staff bidang pengumpulan M. Syambuzi, menyampaikan sebanyak 400.000 lembar kupon zakat fitrah telah disebar ke tiap UPZ.
Para UPZ yang diberikan kupan pengumpul zakat fitrah tersebut telah dibekali Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bekasi.
Menurut Syambuzi, 400.000 lembar kupon didistribusikan ke empat segmen yakni ke masyarakat melalui Kasi Kessos Kecamatan, ASN melalui UPZ disetiap dinas atau OPD, sekolah melalui Koordinator UPP dan Diadik, serta madrasah melalui pengawas Mapenda.
“Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk wilayah Kota Bekasi maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya,” tambahnya