Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap jika terdapat satu orang yang ditetapkan tersangka terduga teroris saat penggeledahan toko handphone di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019).
Informasi yang dihimpun GoBekasi.ID, terdapat dua orang pemilik toko HP bernama Wank Cell di Jalan Muchtar Tabrani RT 03/03, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat ini. Sementara pemilik toko bernama Dede tidak terlibat.
Dua orang tersebut bernama Ridwan dan Eky. Rekanan bisnis yang kemudian namanya disingkat menjadi nama counter handphone (Wanky Cell) selama satu tahun lebih ini.
Namun Ridwan dikabarkan tidak ditahan oleh Densus 88 Antiteror lantaran tidak terindikasi jaringan teroris. Sementara Eky di bawa ke Mabes Polri.
“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai terangka terduga teroris, kemarin sudah dibawa oleh Densus 88. Ya, namanya dipanggil Rafly (Eky),” ungkap Argo, Kamis (9/6/2019).
Argo mengatakan penangakapan dan penggeledahan di Bekasi Utara merupakan pengembangan kasus di Jatiasih, Kota Bekasi pada 4 Mei 2019 kemarin.
“Jadi ada kaitannya dengan dia (Rafly alias Eky) sebagai JAD lampung dan JAD Bekasi. Untuj kekuatannya kami belum bisa memastikan,” ujar dia.
Disamping itu, olah TKP yang dipimpin Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto yang melibatkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Laboratorium Forensik (Labfor) menemukan sejumlah barang buki baru.
Diantaranya adalah Kabel, Sendok, Saringan, Buku-buku panduan perakitan bahan peledak, tulisan-tulisan, lakban dan sejumlah alat bukti lain berkaitan dengan bisnis handphone.
“Semua barang-barang itu ada di dalam lemari, terpisah-pisah juga, lemari kotak-kotak kita bongkar satu per satu,” pungkasnya.