Retribusi tarif parkir bagi seluruh kendaraan bermotor mulai dari sepeda motor, minibus dan angkutan barang mengalami kenaikan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan jika retribusi tarif parkir mengalami kenaikkan.
Surat itu diedarkan tertanggal 7 Januari 2019 yang tertuang di surat edaran nomor : 974/99/Bapenda.Adkoni tentang penetapan tarif parkir di Kota Bekasi.
Surat itu ditujukan kepada pengusaha parkir se-Kota Bekasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, Camat se-Kota Bekasi dan Kepala UPTB Pendapatan se Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan jika retribusi kenaikan tarif parkir itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 90 Tahun 2018.
“Iya ada kenaikan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan, sudah diterpkan sejak akhir 2018,” kata Deded kepada GoBekasi.ID, Sabtu (11/5/2019).
Tarif parkir untuk kendaraan minibus sebesar Rp 5000, sepeda motor Rp 3000 dan untuk kendaraan seperti bus, truk dan sejenisnya Rp 7.500.
Deded hanya menyebutkan jika kenaikan tarif parkir di Kota Bekasi berdasarkan Perda yang sudah tertuang di tahun 2018. Perda itu ditunjukkan kepada semua pelaku usaha parkir untuk diterapkan.
Deded tidak menjelaskan jika tujuan Perda yang telah dirancang dan disahkan itu bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang parkir yang anjlok setiap tahun.
“Ya dasarnya Perda,” kata dia.
Penerapan tarif parkir baru membuat masyarakat Kota Bekasi bereaksi. Apalagi, sosialisasi melalui surat edaran Wali Kota Bekasi dianggap tak sampai masyarakat.
Bambang (40) misalnya, warga asal Duren Jaya itu mengaku kaget setelah hendak keluar dan membayar parkir di
Ruko Mitra Bekasi, Jalan M. Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Semula ia membayar Rp 3000 untuk satu jam parkir, kini membuat Bambang mengocek kantong Rp 5000 untuk kendaraan minibusnya.
“Ini baru diterapin, kemarin saya bayar masih Rp 3000 per jam. Kaget ya tiba-tiba kok naik, saya juga sudah tanya tadi sama kasirnya katanya memang ada kenaikan dari pemerintah,” ujar Bambang.
Ia mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi kenaikan tarif parkir hingga terbit pemberlakuan. Menurutnya, tidak menjadi masalah apabila ada sosialisasi dari pemerintah soal kenaikan tarif parkir.
“Naik kok ujug-ujug begini, apa gara gara sebentar lagi lebaran mau bagi bagi THR apa gimana, aneh aja sih,” ujarnya geram.
Ia menuntut dengan adanya kenaikan tarif parkir setiap kompleks bisnis di Kota Bekasi mendapatkan pelayanan lebih baik daripara pengelola.
“Jangan cuma naik aja ya, nanti pas kota parkir malah enggak diurus. kan banyak yang seperti itu, parkir akhirnya susah, berantakan. Nah kalau sudah naik harus ada service pengunjung yang lebih baik,” tandasnya.