Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Harris Simamora Dituntut Hukuman Mati

Harris Simamora dituntut hukuman mati setelah dinilai melakukan pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan pada, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di Jalan Bojong Nangka, Pondok Melati.

JPU Kejari Bekasi, Fariz menilai perbuatan Harris melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Fariz dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5/2019).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan Haris. Tapi, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan penderitaan yang mendalam terhadap keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih berusia anak, yaitu Sarah (berusia) 9 tahun, dan Arya (berusia) 7 tahun,” katanya.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Xtrail, 5 ponsel dengan berbagai merek untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban melalui Dogalas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar.

“Satu unit sepeda motor honda warna hitam kombinasi merah muda dirampas untuk negara,” ujar Fariz.

Terpisah, Humas PN Bekasi, Djuyamto mengatakan jika terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi pada, Senin 24 Juni 2019 menanggapi tuntutan JPU tersebut.

“Sidang akan dilanjut pada 24 Juni 2019,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan.

Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Sebelumnya Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *