Ditangkap Soal Kasus Aborsi, Tunangan MPN Minta Polisi Cabut Status Tersangka

  • Bagikan
Ditangkap Soal Kasus Aborsi, Tunangan MPN Minta Polisi Cabut Status Tersangka
Ditangkap Soal Kasus Aborsi, Tunangan MPN Minta Polisi Cabut Status Tersangka

Tunangan dari perempuan berinisal MPN, AG (25) meminta Kepolisian Sektor Tambun mencabut status tersangka dalam kasus Aborsi di Klinik Aditama Medika II, Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AG mengatakan jika tunangannya itu tidak terlibat lebih dalam praktik aborsi yang dilakukan oleh atasannya. Menurutnya, saat ini tunangan AG hanya menjadi pendamping.

Berdasarkan cerita dari MPN kepada AG, mulanya pasien bernama Helmi Merisah selaku pelaku aborsi datang diantar oleh salah satu bidan di Bekasi.

“Jadi pasien itu diantar sama Bidan namanya Yuli. Sebelum datang ke klinik, bidan Yuli sudah konfirmasi lebih dulu ke Pak Alfian selaku pemilik klinik,” kata dia.

Saat datangnya Bidan Yuli, lanjut AG, tunanganya lah yang melayani proses administrasi. Kepada MPN, Yuli mengatakan jika pasien yang telah dibawanya itu telah mengalami flek dan pendarahan selama tiga hari.

“Nah setelah itu dibawa oleh Pak Alfian dan dilakukan penanganan. Saat itu tunangan saya hanya menjadi pendamping, siapin alat dan pembersih alat. enggak tau kalau Pak Alfian lakukan aborsi, yang diketahui hanya kuret. Tuanangan saya bekerja sesuai dengan arahan pemilik klinik, engak tahu menahu soal aborsi,” jelas AG, Selasa (13/8/2019) kepada gobekasi.

AG juga menyatakan jika selama bekerja kurang lebih 1 tahun, sang tunangan baru menyaksikan pratik aborsi yang di lakukan oleh pimpinannya itu. Biasanya, pasien yang datang mengamali gangguan kesehatan pada umunya.

“Soal aborsi ini tidak tahu, jadi saya memohon kepada pihak kepolisian untuk mencabut status tersangka tunangan saya, dia (tunangannya) tidak tahu apa-apa. Hanya menjalankan tugas sebagai pendamping,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tambun terjadi pada hari Rabu, (7/8/2019) lalu. Mulanya, tunangan AG diperiksa hanya sebgai seorang saksi.

“Hari Jumat tunangan saya itu sudah pulang kerumah, tapi tiba-tiba pada hari Sabtu ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan MPN sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.

Para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara.

(MYA)

  • Bagikan