Bekasi  

Lagi, Sumber Air Baku Warga Bekasi Tercemar Limbah

Kali Bekasi
Kali Bekasi

Aliran sungai Kali Bekasi Bekasi, Jawa Barat, kemabali terkontaminasi oleh limbah. Padahal, Kali Bekasi merupakan sumber air baku bagi warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kali Bekasi merupakan sumber air baku yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi untuk di suplai kepada puluhan ribu rumah tangga.

“Warga hitam pekat dan bau banget, dari pagi kondisinya sudah seperti ini,” kata Didit Susilo (43), salah satu pengendara yang melintas di Jalan M.Hasibuan atau Bendungan Plisdo, Bekasi Selatan, Selasa (20/8/2019).

Didit menyayangkan Kali Bekasi yang lagi-lagi tercemar limbah. Ia mendesak agar pemerintah segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap perusahaan yang kerap mencemari Kali Bekasi.

Soalnya, pencemaran limbah ini terjadi bukan satu atau dua kali. Bahkan, sepengatahuannya, Kali Bekasi kerap di cemari limbah pada tahun 2017 silam.

“Ini harus ada tindakan, jangan sampai di bairin begini terus. Karena dampaknya adalah kepada warga masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) BPLH Kota Bekasi Masri Wati mengaku sudah mengetahui pencemaran yang melanda Kali Bekasi.

“Kami sudah tahu, sudah ada laporan dari warga melalui aplikasi,” ujar Masri.

Saat ini, kata Masri, pihaknya sedang dalam upaya investigasi untuk mengungkap apakah Kali Bekasi tercemar oleh limbah dari perusahaan yang ada di pesisir Kali Bekasi.

“Karena perusahaan kan banyak, ada di Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, Kali ini nyambung, kita cari tau diri dan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Bogor,” katanya.

Kasubag Humas PDAM Tirta Patriot, Uci Indrawijaya menyayangkan akan kembali keruhnya Kali Bekasi. Sebab, selama ini pihaknya sedang kesulitan untuk menyplai air bersih kepada para pelanggan.

Alasannya selama musim kemarau ini Kali Bekasi mengalami penurunan kualitas air baku‎ di Kali Bekasi. Debit air di Kali Bekasi menurun drastis selama musim kemarau. Ditambah saat ini adanya pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Penurunan air baku terjadi pada pertengahan Juli ini, dampak dari musim kemarau dan pencemaran limbah berat. Sekarang adalagi kendala limbah, ini sangat disayangkan,” ungkap dia.

Normalnya, PDAM milik Pemerintah Kota Bekasi ini memproduksi air bersih 500 liter per detik, namun dampak kekeringan dan limbah B3 tersebut berimbas menjadi 420 liter per detik, dengan jumlah 31.000 sam‎bungan pelanggan (SL).

“‎Normalnya, produksi air baku 490-500 liter per detik, menurun menjadi 420 liter per detik,” ungkap dia.

Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI), Puput TD Putra mengatakan ada beberapa opsi pencemaran limbah yang ada di Kali Bekasi.

Menurutnya, pencemaran sungai bisa disebabkan oleh limbah rumah tangga dan industri yang mencemari sungai-sungai di Bekasi.

“Maka dari itu peran pemerintah harus tegas menjalankan peraturan kususnya di bidang lingkungan , bila di temukan ada kesengajaan dalam pencemaran ini, ya harus di tindak tegas oleh aparat terkait,” tegas dia.

Lanjutnya, pencemaran limbah jelas membahayakan populasi ikan di sungai dan bisa mematikan mangrove di Pesisir Pantai bila hal ini di biarkan terus menerus pada umumnya.

“KAWALI menghimbau kepada pemerintah dan para stakeholder terkait hal ini untuk menyikapi terjadinya pencemaran yang sudah sering terulang di Sungai Bekasi ini,” katanya.

Dampak pencemaran ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan, kata dia ada beberapa undang-undang yang dapat diterapkan pemerintah.

Diantaranya, UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, PP RI No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Selanjutnya, PP RI No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan/atau perusakan laut dan PP RI no. 27 tahun 1999 tentang amdal

“Saran saya tegakan peraturan dan berikan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *