Polisi Ungkap Motif Persekusi Siswi SMK Akibat Hubungan Asmara

Polisi Ungkap Motif Persekusi Siswi SMK Akibat Hubungan Asmara Kepolisian Resrt Metropolitan Bekasi Kota mengungkap jika motif pelaku persekusi terhadap siswi SMK di Kota Bekasi berinisial GL akibat hubungan asmara. Polisi saat ini telah mengamankan tiga tersangka berinisial A, D dan P. Dari hasil gelar perkara, motof salah satu pelaku melakukan aksi kekerasan kepada GL adalah lantaran cemburu. "Yang cemburu itu alumninya berinisial D. Cemburu sama GL karena cowok," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada wartawan, Kamis (22/8/2019). Cemburu dengan GL, akhirnya D membuat strategi agar dapat bertemu dengan GL di luar sekolah. GL kemudian dipertemukan oleh pelaku A yang merupakan kakak kelasnya dan D serta P yang merupakan orang luar sekolah. Mereka bertatap muka di sebuah taman tak jauh dari lokasi sekolahnya di Jalan Irigasi Baru II, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (14/8/2019). "Disanah korban GL mengalami kekerasan fisik, ditampar, dijambak dan ditendang," kata dia. Para pelaku kini sudah diamankan polisi berdasarkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/1983/K/VIII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, pada Selasa (20/8/2019) oleh orang tua GL. "Statusnya pesakitan, tahanan ya bisa dibilang tahanan namun sampai sekarang kami masih pelajari, karena pelaku merupakan pelajar juga. Kita kenakan UU Perlindungan Anak, tapi kita upayakan agar selesai secara kekeluargaan," pungkasnya. (MYA)
Polisi Ungkap Motif Persekusi Siswi SMK Akibat Hubungan Asmara Kepolisian Resrt Metropolitan Bekasi Kota mengungkap jika motif pelaku persekusi terhadap siswi SMK di Kota Bekasi berinisial GL akibat hubungan asmara. Polisi saat ini telah mengamankan tiga tersangka berinisial A, D dan P. Dari hasil gelar perkara, motof salah satu pelaku melakukan aksi kekerasan kepada GL adalah lantaran cemburu. "Yang cemburu itu alumninya berinisial D. Cemburu sama GL karena cowok," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada wartawan, Kamis (22/8/2019). Cemburu dengan GL, akhirnya D membuat strategi agar dapat bertemu dengan GL di luar sekolah. GL kemudian dipertemukan oleh pelaku A yang merupakan kakak kelasnya dan D serta P yang merupakan orang luar sekolah. Mereka bertatap muka di sebuah taman tak jauh dari lokasi sekolahnya di Jalan Irigasi Baru II, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (14/8/2019). "Disanah korban GL mengalami kekerasan fisik, ditampar, dijambak dan ditendang," kata dia. Para pelaku kini sudah diamankan polisi berdasarkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/1983/K/VIII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, pada Selasa (20/8/2019) oleh orang tua GL. "Statusnya pesakitan, tahanan ya bisa dibilang tahanan namun sampai sekarang kami masih pelajari, karena pelaku merupakan pelajar juga. Kita kenakan UU Perlindungan Anak, tapi kita upayakan agar selesai secara kekeluargaan," pungkasnya. (MYA)

Kepolisian Resrt Metropolitan Bekasi Kota mengungkap jika motif pelaku persekusi terhadap siswi SMK di Kota Bekasi berinisial GL akibat hubungan asmara.

Polisi saat ini telah mengamankan tiga tersangka berinisial A, D dan P. Dari hasil gelar perkara, motof salah satu pelaku melakukan aksi kekerasan kepada GL adalah lantaran cemburu.

“Yang cemburu itu alumninya berinisial D. Cemburu sama GL karena cowok,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Cemburu dengan GL, akhirnya D membuat strategi agar dapat bertemu dengan GL di luar sekolah.

GL kemudian dipertemukan oleh pelaku A yang merupakan kakak kelasnya dan D serta P yang merupakan orang luar sekolah.

Mereka bertatap muka di sebuah taman tak jauh dari lokasi sekolahnya di Jalan Irigasi Baru II, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (14/8/2019).

“Disanah korban GL mengalami kekerasan fisik, ditampar, dijambak dan ditendang,” kata dia.

Para pelaku kini sudah diamankan polisi berdasarkan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/1983/K/VIII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, pada Selasa (20/8/2019) oleh orang tua GL.

“Statusnya pesakitan, tahanan ya bisa dibilang tahanan namun sampai sekarang kami masih pelajari, karena pelaku merupakan pelajar juga. Kita kenakan UU Perlindungan Anak, tapi kita upayakan agar selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *