Pemkot Pindahkan Mal Pelayanan Publik Bekasi Junction ke BTC, Ada Puluhan Layanan Baru

Pemkot Pindahkan Mal Pelayanan Publik Bekasi Junction ke BTC, Ada Puluhan Layanan Baru
Peresmian pemindahan MPP dari pasar proyek Bekasi JUnction ke Bekasi Trade Center

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memindahkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang semula di Pasar Proyek Bekasi Junction, Jalan Mayor Oking, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur ke Bekasi Trade Center (BTC), Jalan Joyo Martono, Bekasi Timur, Rabu (4/9/2019).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemindahan MPP dari Bekasi Junction ke BTC sekaligus meresmikan Online Single Submission (OSS). Disanah, akan ada 16 instansi dengan total 96 jenis layanan.

“Mal Pelayanan Publik ini akan melayani masyarakat yang berdomisili terdekat dan masyarakat tak perlu jauh-jauh, tak perlu waktu lama, disini dengan segala fasilitas yang nyaman dan akan dilayani dengan sepenuh hati. Pemimpin harus berfikir taktis, harus membuat keputusan cepat dan sesuai aturan,” kata Rahmat, Rabu (4/9/2019).

MPP di Bekasi Junction telah resmi dan beroprasi pada 12 Februari 2018 lalu dan merupakan terobosan pertama di Jawa Barat. Peresmian dilakukan langsung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelum cuti kampanye pada Pilkada 2018 lalu.

MPP kemudian kembali masuk menjadi program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Pemkot Bekasi kemudian kembali membangun MPP di atrium Pondok Gede beberapa bulan lalu.

Menurut Rahmat, MPP di bangun bertujuan memfasilitasi masyarakat dalam mempermudah pengurusan dokumen seperti di antaranya kependudukan, perijinan usaha, pembuatan sertifikat tanah, pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pelayanan lainnya.

“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, setiap harinya harus ada perbaikan kualitas dan berikan kepastian hukum kepada masyarakatnya, demikian diberikan contoh saat proses ijin mengenai Transpark Juanda dan London School dalam waktu 3 bulan langsung dipastikan kepastian hukumnya,” papar Rahmat.

Disamping itu, Rahmat menjelaskan, OSS yaitu sistem perizinan online yang berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Untuk skala daerah saya sudah membuat Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi,” jelas dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Lintong Ambarita, mengatakan, proses pemindahan ini memang baru dilakukan sejak tiga hari lalu. Untuk itu, beberapa gerai pelayanan belum dapat beroperasi secara penuh.

“Kita melakukan perpindahan, hari ini sudah mulai pelayanan seperti surat kependudukan, SKCK itu sudah berjalan hari ini, tapi untuk layanan lainnya akan menyusul besok,” kata Lintong.

Ia juga mengatakan, DPMPTS memilih lokasi baru ini karena dinilai lebih representatif ketimbang lokasi lama di Pasar Proyek Bekasi Junction, Jalan Mayor Oking (pasar proyek).

“Hari ini kita launching, jaringan internet untuk menunjang kelancaran pelayanan juga sudah dipersiapkan,” kata Lintong.

Adapun perpindahan MPP dari Pasar Proyek Bekasi Juction ke BTC Mall ini tidak serta merta hanya memindahkan lokasi pelayanan saja. Melainkan, ada beberapa jenis pelayanan baru yang dihadirkan.

“Ada 17 instasi yang bergabung akan ada 96 layanan, jumlah ini lebih banyak ketimbang di tempat yang lama, hanya 12 instasi dan sekitar 30 an gerai pelayanan,” paparnya.

Dia menegaskan, proses pemindahan MPP ini mengandalkan tenaga staf DPMPTSP, mereka bekerja sejak tiga hari terkahir. Sedangkan untuk sewa gedung, pemerintah diberikan kemudahan dengan dibantu CSR dari pengembang mall.

“Kita hanya memindahkan barang-barang saja, sama instalasi ulang, tempat kita dapat bantuan CSR dari pengembang selama 2 tahun gratis,” urainya.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, dengan dibukanya Mal Pelayanan Publik di pusat- pusat niaga dapat mempermudah warga Kota Bekasi untuk mengakses lokasi pelayanan.

“Kalau di pusat-pusat niaga, warga dapat mudah menjangkau dan akses nya gampang. Ini tidak membuat warga repot,” kata Reny.

Anggota DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro menyambut baik penambahan layanan di MPP BTC.

“Bagus pada prinsipnya MPP merupakan bentuk terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan publik dengan tujuan memberikan kemudahan dan keterjangkauan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” ujar dia.

Hanya saja, sambungnya, MPP ini tentu masih harus terus diperbaiki dan ditingkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan dengan menambah berbagai fasilitas penunjang bagi berbagai kondisi dan latar belakang masyarakat, khususnya perempuan, dan kaum disabilitas.

Ia menambahkan, realita yang dihadapi para penyandang disabilitas adalah pelayanan minim, sehingga menjadi kendala bagi kaum disabilitas untuk mengakses pelayanan publik.

“Karena penyandang disabilitas ini sangat sensitif, kehadiran mereka belum tentu dapat dipastikan setiap hari, kadang-kadang ada yang seminggu sekali atau sebulan sekali. Dan pengadaan fasilitas penunjang khusus disabilitas merupakan wujud implementasi visi dan misi Kota Bekasi 2018-2023, yaitu Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahap awal ini terdapat 16 instansi pelayanan publik yang bergabung di MPP BTC Mal, yaitu Polres Metro Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Bank BJB, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, Bank BNI, PDAM Tirta Patriot, Kantor Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, Telkom, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, KPP Pratama Bekasi Barat dan KPP Pratama Bekasi Utara.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *