Beli Biskuit dan Rokok Pakai Uang Palsu, Emak Laela Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Seorang ibu bernama Kubil Laela Sari (38) ditangkap Kepolisian Sektor Setu usai mengedarkan uang palsu di wilayah setempat, Rabu (4/9/2019) kemarin.

Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan jika pelaku Laela ditangkap usai membeli biskut dan rokok di warung kelontong Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami tangkap setelah ada laporan dari masyarakat, ada pengedar uang palsu,” kata Wahid, Kamis (5/9/2019).

Ia mrnjelaskan, mulanya warung kelontong milik Dahya di datangi pelaku. Pelaku membeli sejumlah biskuit berikut rokok menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.

Ketika hendak beranjak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan mengabarkan jika uang yang telah diberikan palsu.

Namun, pelaku tetap berkelit mengaku jika uang yang telah diberikan merupakan pecahan rupiah asli. Pemilik warung kemudian tidak memberikan kesempatan pelaku pergi.

Tak lama itu, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap.

“Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga dikerja dan ditangkap pelaku itu,” katanya.

Ketika diinterograsi dan digeledah ditemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribuan dengan total senilai Rp 940.000.

“Kita masih lakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan pelaku beli dari orang lain dengan harga murah,” ungkap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua uang kertas Rp 20.000, yang diduga palsu, 47 uang kertas Rp 20.000 yang diduga palsu total senilai Rp 940.000, uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(MYA)

  • Bagikan