Ketua RT/RW dan Kader Posyandu Kota Bekasi Tagih Honor Sejak Maret 2019

Ilustrasi Insentif
Ilustrasi Insentif

Ketua RT dan RW serta kader posyandu yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat, belum mendapatkan upah atau honornya sejak bulan, Maret 2019.

Hingga 6 bulan terakhir, mereka masih menunggu kucuran honor yang baiasanya diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Honornya belum cair dari Maret 2019, kami sampai sekarang belum mendapatkan hak upah,” kata Ketua RT 01 di RW 11, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Andi, Senin (9/9/2019) saat di hubungi.

Sejauh ini, sambil menunggu pencairan honor dari pemerintah setempat, Andi mengaku sekretariat RT/RT di wilayahnya terpaksa mengandalkan urunan dari warga.

“Urunan itu kami tarik hanya untuk kegiatan saja. Kalau tidak ada kegiatan kita tidak mintai warga. Dan hasil pungutan itu kita gunakan untuk konsumsi kegiatan,” ungkapnya.

Kabar yang beredar, Pemerintah Kota Bekasi bakal menghapus intensif atau honor bagi Ketua RT/RW serta pengurus dan anggota tim PKK sekaligus kader posyandu.

Atas kabar demikian, Andi berharap kepada pemerintah setempat untuk mengevaluasi rencana pengahpusan intensif bagi para RT/RW dan juga pengurus sertda kader posyandu dan PKK.

“Karena selama ini dana yang kami dapat juga untuk kepentingan sekretariat, dana itu kami pakai apabila ada kegiatan-kegiatan juga keperluan yang mendesak,” ujar dia.

Sejauh ini, Andi selalu menerima honor setiap bulan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Sedangkan, untuk RW diberikan honor Rp 1,5 juta per bulan.

“Setiap pencairan anggaran diberikan secara transfer langsung ke Ketua RT maupun RW,” tandasnya.

Sementara itu, Joice Langi, selaku Ketua Posyandu Mawar Tiga di RT 06/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede membenarkan jika pemerintah belum menggelontorkan dana bulanan sejak Maret 2019.

“Iya benar, honor untuk kami (kader posyandu) itu sebesar Rp 400 ribu. Biasanya kami mendapatkan honor itu setiap bulan,” ungkap Joice.

Ia menjelaskan, kader posyandu di wilayahnya berjumlah 10 orang. Upah yang diterima biasanya untuk keperluan pribadi.

“Sekarang sudah pada komplain yang lain, menanyakan upah itu. Kami berharap agar dana itu segera cair karena takut kerja para kader tidak maksimal nantinya karena tuntutan kerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi mempunyai kewajiban untuk membayar intensif bagi 7.806 ketua RT, 1.013 ketua RW serta 16.101 orang pengurus dan anggota tim PKK juga kader posyandu dan pendamping kader posyandu.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *