Roda pemerintahan di Kota Bekasi banyak terhambat. Pasalnya, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) penetepan Pimpinan DPRD Kota Bekasi tak kunjung ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Padahal, pelantikan bagi empat pimpinan DPRD Kota Bekasi telah dijadwalkan pada, Kamis (26/9/2019) besok lusa melalui rapat paripurna.
Menurut anggota DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik apabila SK yang telah dilayangkan DPRD melalui Wali Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditandatangi oleh Ridwan Kamil.
“Kalau sampai tidak ditandatangani roda pemerintahan terancam tidak berjalan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana lembaga eksekutif dan legislatif harus bekerjasama untuk kepentingan masyarakat,” katanya, Selasa (24/9/2019) kepada gobekasi.
Sardi berharap, dalam waktu yang tersisa dua hari ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menandatangani SK penetepan ketua dan pimpinan DPRD Kota Bekasi. Sebab, saat ini Kota Bekasi harus melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 dan penyusunan APBD tahun 2020.
“Rekomendasi kami telah berikan dari masing-masing DPP Partai ke Pemkot Bekasi untuk Pemprov Jabar guna menetapkan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Ia mengaku jika akibat lambatnya penetapan pimpinan DPRD Kota Bekasi itu berimbas kepada kepentingan masyarakat Kota Bekasi.
“Sebab pimpinan sementara DPRD ini tidak bisa berbuat banyak, hal-hal yang strategis belum bisa dilaksanakan karena pimpinan sementara sifatnya hanya membuat forum rapat saja, jadi tidak ada kebijakan yang dijalankan,” ungkap Sardi.
Sardi menambahkan, sejauh ini sejumlah DPRD di Jawa Barat telah dikeluarkan SK penetapannya oleh Ridwan Kamil.
“Informasi yang saya dapat, suratnya sudah di meja Pak Gubernur, tapi belum di tandangan. Padahal daerah lain seperti Bogor pimpinan DPRD sudah dilantik,” imbuh dia.
Selain berimbas pada roda pemerintahan daerah, kata Sardi, SK itu juga menurunkan kinerja para anggota DPRD Kota Bekasi.
Sebab, sampai saat ini juga DPRD Kota Bekasi belum dapat membentuk Alat Kelengapan Dewan (AKD) sebagai bidang untuk menyaring aspirasi dari masyarakat.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M.Ridwan mengatakan jika proses penetapan pimpinan DPRD Kota Bekasi hanya berlaku sampai dengan satu bulan.
“Waktunya hanya satu bulan yang telah diusulkan oleh pimpinan sementara (DPRD Kota Bekasi), singkat Ridwan.
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan bahwa pembentukan pimpinan dewan harus segera dilakukan agar proses dan regulasi dalam roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Ia membenarkan jika segala kebijakan saat ini belum bisa dilakukan lantaran belum terbentuknya pimpinan DPRD Kota Bekasi.
“Padahal kita harus menyelesaikan APBD-P 2019 dan penyusunan APBD 2020 yang akan dibahas dalam KUAPPAS. Saya sudah mendorong juga kepada Pak Sekwan agar dapat segera melakukan penjadwalan pelantikan pimpinan DPRD,” tutur Rahmat.