8 Proyek Strategis Nasional Bikin RDTR Kota Bekasi Berubah Drastis

Kota Bekasi
Kota Bekasi

Delapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melintas di Kota Bekasi membuat Rencana Detail Tata Ruang (ATR) di wilayah setempat berubah drastis. Bahkan, ke depan penyesuaian harga tanah di sepanjang koridor Jakarta-Cikampek akan dilakukan.

Delapan PSN yang dimaksud adalah pembangunan tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Kereta Cepat Indonesia China (KCIC, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated, LRT, Double-Double Track (DDT), Jalan Tol Cibitung-Cimanggis, Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) 2 Selatan dan Jalur Rel Kereta Jakata-Surabaya Elevated.

Kepala Bidang Perencanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Erwin Guwinda menyampaikan, salah satu alasan Peraturan daerah Kota Bekasi nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2015-2035 sudah tidak relavan adalah delapan PSN yang melintas di Kota Bekasi. Namun, hal lain adalah terjadi perubahan signifikan pada pola ruang di Kota Bekasi.

“Pembangunan LRT (light Rail Transit) misalnya, dari TOD yang dibangun di sekitar stasiun LRT tentu butuh pengembangan kawasan,” ungkap Erwin, Kamis (26/9/2019).

Menurut Erwin, saat ini pemerintah butuh menyesuaikan koefisien dasar bangunan (KDB) tiap wilayah dengan pengembangan kawasan tersebut. Sebab, seiring perkembangan kota, kepadatan wilayah pun akan berubah.

Misalnya, di Jaticempaka pada 2016 masuk dalam zona berpenduduk sedang. Namun, dengan adanya TOD di kawasan tersebut, akan mempengaruhi perkembangan infrastruktur, ekonomi juga sosial masyarakat.

“KDB masing-masing wilayah sudah berubah. Ada yang dulu masuk zona penduduk rendah sekarang sudah meningkat, jadi memang butuh penyesuaian perda,” jelas Erwin.

Saat ini, konsep perubahan yang akan diusung saat RDTR dibahas lebih pada peningkatan kawasan menjadi pemukiman dengan penduduk tinggi, intensitas bangunan serta pembangunan akan diarahkan ke rumah hunian vertikal.

“Perubahan infrastruktur jalan itu harus segera dilaksanakan. Misalkan, lebar jalan yang ada di Kawasan Jaticempaka hanya memiliki lebar 5 meter. Seharusnya, sebagai kawasan TOD harus mempunyai lebar 12 meter, Karena nantinya bakal banyak kendaraan yang melintas,” ujarnya.

Rekomendasi ini, kata Erwin, sudah disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sebab, saat Perda nomor 5 Tahun 2016 disahkan Perpers nomor 55 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kereta api sedang belum disahkan.

“Aturannya Perwal RDTR dievaluasi tiap lima tahun sekali, namun karena perkembangan wilayah dipengaruhi PSN akhirnya disetujui oleh Kemen ATR,” kata Erwin.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron mengatakan pembahasan RDTR yang baru akan dilakukan pada 2020. Kajian itu perlu dilakukan, katena akan ada banyak pembangunan yang akan tidak tertata kalau tidak disesuaikan.

“Salah satu perubahan RDTR itu menyangkut tata ruang di kawasan TOD. Karena nantinya, banyak bangunan baru yang akan berdiri. Selain itu, di kawasan TOD baru itu diprediksi akan terjadi lonjakan penduduk,karena lalu lalang masyarakat semakin tinggi,” tandas dia.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *