Para pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, ditantang tes urine setiap semester atau 6 bulan sekali.
Hal ini guna mendukung pelayanan yang prima dari seluruh instansi yang digaji melalui anggaran negara.
Menurut Sekretaris LSM Budaya Anti Narkoba Kota Bekasi, Dinda Gilang Orinas bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai samping seperti BUMD memastikan pegawai bebas dari narkotika.
“Semua harus serba mendadak dan serentak. Sehingga kalau ada pegawai yang pakai narkoba akan ketahuan,” kata Gilang kepada gobekasi, Selasa (8/10/2019).
Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi siapa pun pemakai narkoba di institusi tersebut. Jika kedapatan ada pegawai positif mengonsumsi narkoba harus dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat alias dipecat. “Pecat kalau kedapatan (sebagai pemakai narkotika),” tegasnya.
Upaya tersebut, lanjut Gilang, tak ada kata lain sebagai pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kota Bekasi. Sekaligus dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.
“Orang yang terkena narkoba tentu tak akan maksimal kerjanya. Tidak sehat dan nggak produktif. Itu tidak boleh terjadi. Karena masyarakat butuh pelayanan maksimal baik secara kualitas, kuantitas, maupun kontinuitas,” ucap dia.
Dirinya menuturkan LSM nya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan audiensi ke Wali Kota Bekasi agar program tersebut dapat terlaksana.
“Wacana ini juga kita ambil sikap karena beberapa kali terdapat kasus pegawai BUMD yang ditangkap kena narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk mengatasi persoalan peredaran narkotika di wilayahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan bahwa pembentukan BBNK itu untuk menekan peredaran narkoba yang marak.
Tujuannya, agar para generasi bangsa dapat mempunyai jiwa yang peduli terhadap bangsa dan negara sehingga dapat meneruskan cita-cita para pendiri bangsa.
“Dengan adanya BNNK diharapkan penanggulangan, pencegahan peredaran gelap narkoba maupun penananganan terhadap korban narkoba bisa lebih maksimal,” kata Juhandi belum lama ini.
Ia mengatakan jika BNNK nanti akan dapat bekerjasama dengan kepolisian setempat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Maka perlu dimikian dilaksanakan secara cepat pembentukan BNNK.
Juhandi menyampaikan, penanganan kasus narkoba diperlukan revolusi organisasi sehingga kekuatan yang dimiliki Kabupaten Bekasi sama, bahkan lebih besar dari bahaya yang ditimbulkan narkoba.
“Perjanjian kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat masih dalam proses, mudah-mudahan dapat direalisasikan,” pungkasnya.