Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda diperiksa Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota, Kamis (7/11/2019).
Kop surat yang dilayangkan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah beredar sejak kemarin pasca viralnya video Ormas yang meminta jatah parkir di SPBU minimarket Rawalumbu.
Pemeriksaan Aan sendiri diduga terkait dengan penerbitan surat tugas yang ditunjukan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam pengelolaan parkir di minimarket Kota Bekasi.
Surat tugas itu terindikasi jika Kepala Bapenda Kota Bekasi menyalahgunakan wewenang dengan menggandeng Ormas dalam penarikan retribusi atau pajak parkir di minimarket yang ada di Kota Bekasi.
Kuasa Hukum Aan Suhanda, RM Purwadi mengatakan belum mengetahui pemeriksaan oleh polisi kepada kliennya itu.
Namun ia membenarkan jika Aan telah dipanggil untuk diperiksan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
“Terkait pemeriksaan belum tahu, yang pasti untuk klarifikasi,” ujar Purwadi, Kamis (7/11/2019).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan Aan oleh Polres Metro Bekasi Kota adalah perdana.
RM Purwadi, selaku kuasa hukum dari bapak Aan Suhanda. Menurutnya pemanggilan ini hanya bersifat klarifikasi. Namun ia tidak menampik jika pemanggilan Aan berkaitan dengan kisruh Ormas yang memintah jatah parkir.
“Saya gak tahu arahnya kesana, besar kemungkinan sebab akibatnya karena itu juga, terkait masalah Ormas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan perihal adanya pemeriksaan Kepala Bapenda Kota Bekasi.
“Iya benar ada pemanggilan kepada Kepala Bapenda,” ujar Erna.
Hanya saja, Erna belum dapat menerangkan perihal pemanggilan atau pemeriksaan penyidik terhadap Aan Suhanda.
“Enggak tahu, terkait Ormas juga enggak tahu,” singkatnya menutup pembicaraan.