Bacoki Korbannya Bertubi-tubi di Tambun, 1 dari Empat Pelaku Begal Berusia 12 Tahun

Bacoki Korbannya Bertubi-tubi di Tambun, 1 dari Empat Pelaku Begal Berusia 12 Tahun
Pelaku begal diamankan Polsek Tambun Selatan

Irham (25), pemuda yang merantau dari Lampung dibacoki kawanan begal. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut, Kampung Buwek RT 002/003, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/1/2020) pekan lalu.

Kekinian, Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil menciduk kawanan begal yang berjumlah empat orang. Parahnya, satu diantara pelaku begal masih ingusan atau berusia 12 tahun, ia berinisal FR.

FR beraksi bersama tiga rekannya yaitu berinisial VI (15), SA (17) dan NR (20). Polisi menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing di Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Petugas pertama menangkap pelaku berinisial VI pada Sabtu, (25/1/2020) malam hingga kami dalami dan semua pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Senin (27/1/2020) kepada gobekasi melalui sambungan selularnya.

Ia menjelaskan, saat peristiwa itu berlangsung, korban Irham sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 02.30 WIB. Di lokasi kejadian, keempat tersangka memepet korban dengan kendaraan dan meminta sejumlah barang berharaga.

Para pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah celurit. Namun, korban tetap tidak memberikan kendaraan dan barang berharga milikinya. Satu pelaku berinisial SA kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.

“Korban dibacok secara bertubi-tubi dan tersungkur. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” jelas dia.

Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat.

Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3306-FVG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya para pelaku disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *