Delapan bulan sudah Bupati Eka Supria Atmaja belum memiliki Wakil Bupati. Padahal, DPRD setempat sudah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) yang diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengisi kekosongan kursi Wabup.
Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi Daerah, Syafrudin mengatakan lambannya pemilihan Wabup Bekasi diduga ada oknum kelompok yang sengaja menginginkan kekosongan kursi Wabup Bekasi.
Hal itu terlihat didasari proses didalam internal Parpol Pengusung, sudah selesai dan bahkan sudah diberikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.Namun sudah sekian lama proses pengisi kursi Wabup Bekasi belum juga ada hasilnya dari Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ada dua hal yang mungkin saja sedang terjadi, yaitu pertama ada kesalahan fatal dari DPRD yang tidak mencabut keputusan perihal Panitia Pemilihan pada periode legislator sebelumnya, sehingga menjadi celah untuk adanya permainan politik di internal legislator saat ini dan legislator sebelumnya juga harus mempertanggung jawabkan kinerjanya saat itu. Kedua, bisa saja ada seseorang atau sekelompok orang yang menginginkan tidak terisinya kursi Wabup karena hanya terhitung dua bulan saja dari ketentuan 18 bulan masa bhakti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga tercipta kekuasaan tunggal di Kabupaten Bekasi,” kata dia, Jumat (31/1/2020).
Menurut Syafrudin, Kemendagri dan juga Gubernur Jawa Barat dalam hal ini sangat berkepentingan dalam hal kesuksesan program pembangunan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Seyogyanya Kemendagri dan Provinsi turut serta dalam penyelesaian proses Cawabup Bekasi.
“Kemendagri sebagai poros dalam jenjang pemerintahan di Indonesia, sebaiknya memberikan advice dan sekaligus sanksi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi, karena akan sangat mengganggu implementasi kebijakan pemerintah pusat jika tanpa adanya Wabup dengan melihat demografi, potensi wilayah dan juga tentunya potensi konflik, yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Bupati,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemilihan Wabup Bekasi semula dijadwalkan pada, Senin (23/12/2019) lalu harus tertunda. Sebabnya, lantaran dua kandidat yang telah mendaftar beberapa waktu lalu belum memenuhi unsur persyaratan.
Belum lengkapnya persyaratan dua kandidat yaitu, Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin diketahui setelah dilakukan verifikasi persyaratan usai pendaftaran oleh tim Panlih Wabup Bekasi. Namun, pihak Panlih tidak merinci detail kekurangan syarat dari masing-masing kandidat.
(YUN)