Perlintasan Kerata Api di Stasiun Bekasi Bakal Ditutup 10 Hari Mulai Besok

Bekasi Minta Pusat Bangun Terowongan Diperlintasan Sebidang
Ilustrasi Proyek DDT

Pemerintah Kota Bekasi bakal melakukan penutupan perlintasan kereta di KM 26+702 yang berada di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Penutupan ini beradasarkan permintaan melalui surat Direktorat Jendral Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan.

Dalam surat yang diterima gobekasi.id, Kemenhub meminta agar Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan dan Kapolres Metro Bekasi Kota melakukan penutupan sepuluh hari di perlintasan itu mulai Rabu (9/9/2020) sampai dengan Sabtu (19/9/2020).

Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan akan melaksanakan pemasangan track baru sisi selatan Stasiun bekasi di area perlintasan jalan kereta api KM 26+702 Jalan Perjuangan (JPL78) di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.

“Iya benar akan ditutup berdasarkan rekomendasi permintaah Kemenhub,” kata Kabid Tekhnik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Selasa (8/9/2020) saat dihubungi sambungan seluler nya.

Menurut Teguh, Dishub Kota Bekasi saat ini sedang mempersiapkan rekayasa lalu lintas apabila perlintasan kereta api di Stasiun Bekasi yang menghubungkan Jalan Raya Perjuangan dan Jalan Ir.H Juanda. Ada dua skema rekayasa lalu lintas nantinya.

“Penutupan itu karena ada proyek lanjutan Double Double Track. Kami masih melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian maupun kementrian pusat terkait skema rekayasa lalu lintas dilokasi penutupan tersebut,” ujarnya.

Untuk skema pertama, pemerintah melakukan penutupan secara total di lokasi perlintasan tersebut. Kedua, pemerintah melakukan skema buka tutup atau contra flow dilokasi perlintasan tersebut.

Meski demikian, pihaknya hingga kini masih merumuskan mana skema yang pas untuk penutupan perlintasan yang mana akses warga dari Selatan ke Utara tersebut.

Teguh menambahkan, pihaknya akan menerjunkan 3 ship anggotannya dengan jumlah anggota setiap shipnya berjumlah 16 orang untuk melakukan penjagaan selama 24 jam dilokasi tersebut.

“Untuk itu, saya mengimbau masyarakat Bekasi untuk bersabar dan tetap memperhatikan rambu lalu lintas,” tegasnya.

Untuk diketahui, jalur ini biasa digunakan masyarakat menuju wilayah Bekasi Utara sampai dengan Babelan. Paling potensi pengalihan arus lalu lintas bisa dilakukan via Summarecon maupun Jalan Agus Salim. Untuk kendaraan besar bisa menggunakan jalur Alexindo, Bekasi Barat.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *