Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan manajemen rekayasa pengalihan arus lalu lintas Jalan KH.Noer Ali. Rinciannya dimulai pada jembatan 6 hingga Simpang Caman Alternatif 2.
Kabid Teknik Lalu Lintas, Teguh Indriyanto menyampaikan bahwa pengalihan arus lalin di ruas jalan tersebut telah berlaku mulai 7 November 2020. Ditargetkan, lalin disana mulai kembali normal pada 4 Januari 2021.
“73 hari ruas jalan KH.Noer Ali kita akan berlakukan Contraflow,” kata Teguh, Selasa (10/11/2020) saat dikonformasi gobekasi.id.
Ia menjelaskan, rekayasa lalin diberlakukan sehubungan dengan rencana proyek pekerjaan pelebaran atau Voided Slab Jembatan Kali Cakung pada jalan arteri sisi selatan Jalan KH. Noer Ali yang akan dilakukan oleh PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) selaku owner Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu).
“Proyek ini dalam rangka untuk meningkatkan ruas Jalan KH. Noer Ali sisi selatan sebagai akibat pelaksanaan proyek jalan Tol Becakayu Seksi 2A Jembatan Caman sampai dengan simpang BCP maka dilakukan beberapa prosedur rekayasa lalu lintas,” jelas dia.
Teguh menyampaikan, pihaknya telah memasang traffic light portable sebagai rambu jalan di Simpang Caman sebelum jembatan dengan pergerakan dua fase untuk menghindari krosing diatas jembatan akibat volume kendaraan.
Lalu kendaraan di bawah jembatan dikhususkan untuk satu arah yaitu hanya dari Bekasi. Sedangkan kendaraan dari arah Jakarta mengambil jalur kiri ke arah Bintara Jaya memutar diatas jembatan tol.
Disamping itu, Dishub kata dia, juga telah
menyediakan beberapa kesiapan untuk kelancaran berjalanya rekayasa lalu lintas yang telah dibuat seperti fasilitas keselamatan lalu lintas.p
“Sudah ada pemasangan spanduk penutupan ruas jalan pada beberapa lokasi di sekitar pelaksanaan pekerjaan hingga penempatan personil Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk membantu kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.
(YUN)