Seorang pria kedapatan membawa sabu di SPBU Kali Ulu, Jalan Gatot Subtoro, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/11/2020) malam.
Dari tangan pelaku Yayan Sopyan (43) petugas mengamankan satu bungkus plastik klip kecil warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.34 Gram.
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Anwar Firdaus mengatakan, terungkapnya penyalahgunaan kasus ini berawal saat anggota sedang melaksanakan observasi kewilayahan mendapat informasi dari masyrakat perihal adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika di SPBU Kali Ulu – Cikarang Utara.
Atas informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan dengan informasi yang didapat diketahui ada orang yang sering transaksi narkotika jenis sabu.
“Kami langsung mengerahkan petugas untuk melakukan pengamatan di lokasi, karena sering terjadi transaksi dengan cepat dilokasi SPBU itu,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Kemudian petugas melihat seorang pria keluar dari toilet dan dicurigai menguasai natkotika, lalu saat digeladah didapati pada orang tersebut barang berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah bungkus bekas rokok sampoerna mild.
Keterangan pelaku bahwa sebelumnya narkotika tersebut di beli oleh Dini untuk mengambil dan mengantarkannya kepadanya yang menunggu di Hotel Sukaratu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kedung Waringin guna proses penyidikan.
“Kami sedang buru pemesanya, saat akan disergap di hotel sudah tidak ada,” tegasnya.
(APQ)