Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi Pelanggar PPKM

Mural Lawan Covid-19. Foto: (Ist)
Mural Lawan Covid-19. Foto: (Ist)

Pemerintah Kota Bekasi telah mempersiapkan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat.

Dalam rapat itu, kata Rahmat, daerah yang telah mempunyai payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) pelanggaran Covid-19 diharuskan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Hasil rapat koordinasi tadi saya menugaskan ketua harian ketua satgas Covid-19 wakil wali kota bekasi,” kata Rahmat, Sabtu (9/1/2021).

Menurut dia, wakilnya itu nanti ditugaskan untuk melakukan aplikasi lapangan.

“Termasuk low punishment, kan ada sanksi disitu ada denda untuk melakukan itu, minimal persuasif,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan, operasi nantinya dilakukan bersama unsur 3 pilar, sekaligus sebagai sarana untuk menyosialisasikan Perda ATHB kepada masyarakat.

“Kita akan berkordinasi drngan 3 pilar untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum. Jadi kalau ada tempat kegiatan yang memang melanggar lebih kepada peneguran pembubaran dan perighatan pada akhirnya pencabutan izin,” ungkap Tri.

Tak hanya bagi pelaku usaha saja, masyarakat yang tak mengenakan masker nantinya juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera di Perda ATHB.

“Termasuk warga yang tidak menggunakan masker. kita sudah memiliki perdanya, termasuk mengatur tentang sanksi,” imbuh dia.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *