Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Asusila

  • Bagikan
Ilustrasi depresi korban tindakan asusila
Ilustrasi depresi korban tindakan asusila

Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindakan asusila kepada ABG berusia 15 tahun. Diketahui, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT.

“Informasinya begitu, iya betul,” ujar orang tua korban yang minta namanya tidak disebutkan, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).

Ortu korban menjawab pertanyaan wartawan terkait pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.

Orang tua korban mengatakan anaknya mengenal AT sejak 9 bulan yang lalu. Korban dikenalkan oleh temannya.

Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya crosschecck kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” ujarnya.

“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

“Di kantor polisi pun terbongkar semua, selama nggak pulang pun sudah ada asusila berjalan, lebih dari 2-3 kali berjalan. Saya syok, ternyata saya lepas kontrol, anak jadi korban, sampai sekarang pelaku belum tersentuh,” ujarnya.

Tindakan asusila itu terjadi di kamar kos pelaku. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam.

Meski begitu, kejadian ini sampai ke telinga orang tua pelaku. Ibu pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban. Namun diskusi tidak berjalan mulus.

“Istri (saya) ke keluarganya, sempat ketemu dengan bapaknya (IHT) dan ibunya, Pak IHT, malah beliau sendiri menyarankan bahasa yang kurang bagus untuk anak di bawah umur. Ini menurut saya sudah nggak benar bahasa seorang wakil rakyat seperti ini, harus dinikahkan (korban dan pelaku),” katanya.

“(Ibu pelaku mengatakan) tolong kita jaga nama baik dari bapaknya (anggota DPRD Kota Bekasi), tolong sekali saya sudah sarankan, betul pelaku anaknya (anggota DPRD Kota Bekasi), tapi dampaknya ada nama baik dari ortu, public figure lho,” sambungnya.

Ortu korban juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Bekasi untuk konseling korban. Rencananya, hari ini orang tua korban akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kondisinya (korban) stabil tapi labil, kadang berubah-berubah juga,” jelas orang tua korban.

Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota telah menerima laporan dari korban. Kasubag Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan laporan itu.

“Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama P umur 15 tahun,” kata Erna ketika dikonfirmasi.

(MYA)

  • Bagikan