Sebelum Perkosa, Sekap dan Jual Online Siswi SMP, Anak Dewan Kota Bekasi Modus Berikan Pekerjaan Jual Pisang Goreng

Ilustrasi depresi korban pencabulan
Ilustrasi depresi korban pencabulan

Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) terjerat kasus hukum. Putra dari wakil rakyat berinisial IHT dapat dijerat pasal berlapis usai dilaporkan kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial PU (15).

Berdasarkan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU bukan saja menjadi korban pemerkosaan, tetapi juga juga terindikasi menjadi korban perdagangan orang.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan, dugaan pemerkosaan dan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.

“Korban awalnya diiming-imingi kerjaan (Modal dusta/modus) untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan,” kata Novrian, Selasa (20/4/2021).

Korban menghendaki dan ikut dengan pelaku. Terduga pelaku kemudian memesan indekos di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pelaku meminta korban untuk tinggal di indekos dengan dalih menunggu pekerjaan. Namun berjalannya waktu, AT menyampaikan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.

“Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual),” kata Novrian.

Terduga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.

Dalam satu hari, korban diminta melayani empat hingga lima orang di Indekos. AT memasang tarif Rp 400 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan korban.

“Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku. Untuk korban dapat berapa kami belum ke arah sana karena takut korban merasa bersalah kalau kami tanya itu,” imbuh Novrian.

Sebelumnya diketahui, Keluarga PU (15) melaporkan AT ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

“Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi,” ucapnya.

LF menjelaskan, kronologi dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.

“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” kata LF.

Selama menjalani hubungan cinta, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terduga pelaku ke polisi.

Saat itulah korban baru membuka semua perbuatan terduga pelaku yang juga pernah mengajaknya bersetubuh.

“Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim,” ujar LF.

Teranyar, LF menyebutkan bahwa putrinya mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat perbuatan asusila yang dialami.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *