Ratusan Pengendara Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang

  • Bagikan
Catat! 25 Februari Kabupaten Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik
Ilustrasi penerapan tilang elektronik

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mencatat sebanyak ratusan kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE (Elektonic Traffic Law Enforcement) di Sentra Grosir Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasat Lantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani mengatakan, selama sepekan penerapan ETLE sebanyak 101 pelanggar lalu lintas terdeteksi oleh kamerea ETLE di simpang SGC.

“Sejak diterapkan 15-23 April lalu, terdapat 101 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera di kawasan ETLE SGC,” katanya, Senin (26/4/2021).

Menurut dia, dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara yang melanggar, sebanyak 22 di antaranya telah mengonfirmasi pelanggarannya ke posko penilangan yang berada di Mapolrestro Bekasi.

“Saat ini sudah ada 22 pelanggar yang sudah mengonfirmasi melalui website maupun datang ke posko,” ucapnya.

Dengan begitu, kata dia, pelanggar yang sudah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 22 pengendara.

Selebihnya, belum melakukan konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke posko penilangan. Untuk itu, Ojo mengimbau agar masyarakat Bekasi untuk patuh berlalulintas dengan penerapan tilang elektronik ini.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, sebelumnya warga yang terjaring kamera ETLE hanya diberikan peneguran.

Namun, sejak 15 April lalu sudah tidak ada peneguran, namun langsung penindakan berupa penilangan.”Sekarang sudah ditindak,” katanya.

Menurut dia, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, petugas mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan sebagaimana yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang tersebut. Disebabkan pemilik baru kendaraan belum melalukan balik nama.

“Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama,” ujarnya.

Untuk itu, Hendra menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.

Sebab, selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama di wilayah Bekasi.

“Dengan kebijakan ini bisa membantu pemerintah menambah pendapatan daerah,” ungkapnya.

(APQ)

  • Bagikan